BEKASI.POJOKSATU.ID - Orang remaja berinisial A (18 tahun) nekat membobol rumah mantan pacarnya setelah tidak terima hubungan mereka berakhir. Aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Garon Tengah, Desa Setialaksana, Jumat, 14 November 2025.

Kapolsek Cabangbungin, AKP Alex Chandra, menjelaskan bahwa tindakan pelaku didorong rasa sakit hati setelah diputuskan oleh kekasihnya.

“Pelaku diduga tidak menerima keputusan itu hingga melakukan tindakan kriminal di rumah mantan pacarnya,” ujar Alex, Rabu, 19 November 2025.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti hasil pencurian, di antaranya satu unit iPhone warna hitam, uang tunai Rp900.000 milik korban, serta sebuah obeng yang digunakan pelaku untuk mencongkel bagian rumah.

Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Kesulitan Gali Keterangan Korban Pelecehan dan Penyekapan di Bantargebang

Pelaku masuk ke rumah dengan cara merusak bagian bangunan menggunakan obeng sebelum mengambil barang-barang berharga milik korban.

Setelah identitasnya terungkap, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap A tanpa perlawanan.

Saat ini, pelaku ditahan di Polsek Cabangbungin untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Alex menyampaikan bahwa A dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.***