BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang remaja berinisial Y, 16 tahun, diduga menjadi korban perdagangan manusia yang dilakukan oleh pasangan suami istri (pasutri) selama 2 bulan.
Korban berasal dari Tambun Utara, Kabupaten Bekasi. Oleh pasutri tersebut dia diiming-iming bekerja sebagai pemandu lagu di sebuah tempat karaoke.
Praktik perdagangan manusia tersebut diduga dilakukan di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Bina Asih 3B, Jatiasih, Kota Bekasi.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, pedagang manusia terjadi sejak bulan Juli hingga Agustus.
Baca Juga: Maling Motor Meninggal Dunia Gara-Gara Jatuh Dikejar Korbannya
Korban ditawari menjadi pemandu lagu karaoke dengan gaji Rp4 juta per bulan, akan tetapi realitanya tidak demikian.
"Saya waktu itu tidak mengetahui kalau mau dijual kepada pria hidung belang. Karena awalnya dia menawarkan kerjaan sebagai pemandu karaoke dengan gaji besar," ujar korban kepada bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 21 September 2023.
Korban menjelaskan para pelaku yang merupakan pasangan suami-isteri tersebut kemudian menyuruhnya mencari tamu setiap harinya alias praktik open BO.
Y mendapat komisi dari muncikari sebesar Rp50 ribu per tamu usai melayaninya.
"Saya kadang disuruh nyari 2, kadang 5 kadang 7 tamu. Saya disuruh sama dia (muncikari)," jelas dia.
Korban mengakusempat ditahan oleh para muncikari dan tidak diperbolehkan untuk pulang ke rumah.
"Enggak pernah pulang (selama satu bulan) karena ditahan oleh muncikari tersebut," ucap dia.
Dia menyebutka sang istri (mamil yang mengumpulkan hasil dari Booking Online, sedangkan sang suaminya yang mencarikan para tamu.
Baca Juga: Perampok Bawa Benda Mirip Pistol, Karyawan Alfamart Jatisari Permai 2 Dipaksa Buka Isi Brankas
"Saya jarang tidur, dicariin terus sama dia dari pagi ketemu pagi, dari jam 6 pagi sampai pagi lagi," ujar dia.
"Saya dapat duit cuman Rp1 juta bulan Agustus, yang dijanjikan pada saat itu Rp4 juta," ungkap dia.
Dirinya mengungkapkan selama melayani tamu hidung belang, para mucikari turun dari kamar kost-kostan tersebut.
Kasus perdagangan manusia tersebut sudah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi Kota, dengan nomor LP/B/2685/IX/SPKT. Sat.Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/ Polda Metro Jaya.***




