BEKASI.POJOKSATU.id - Tim Presisi Polda Metro Jaya menggagalkan rencana tawuran remaja yang dijadwalkan berlangsung di Kelurahan Kali Baru, Kecamatan Medansatria, Kota Bekasi, Selasa dini hari, 23 Januari 2024.

Rencana tawuran itu mempertemukan dua kelompok remaja, yaitu Junior Kalibaru dan Junior Bojong.

Anggota Tim Presisi Polda Metro Jaya, Aipda Monang Parlindungan Ambarita, menjelaskan bahwa saat patroli rutin di wilayah hukum Polda Metro Jaya, mereka menemukan sekelompok remaja berkumpul.

Baca Juga: Tawuran Langsung Bubar Begitu Tim Presisi Datang, 5 Remaja Ditangkap

Polisi pun mendatangi mereka. Polisi tidak langsung percaya pengakuan remaja itu.

Ambarita menjelaskan setelah pemeriksaan intensif melalui media sosial, mereka terbukti merupakan anggota geng yang bermaksud melakukan tawuran dengan kelompok lain.

"Remaja yang mengaku sebagai Junior Kali Baru berencana berjanji untuk melakukan tawuran dengan kelompok Bojong Junior pada jam 3 pagi di wilayah Kali Baru," ungkap Ambarita.

Sebanyak 17 remaja dari kelompok Kali Baru berhasil ditangkap oleh Polsek Bekasi Kota.

Baca Juga: Buron Hampir 2 Tahun, 2 Pelaku Tawuran di Tambun Diringkus Polisi

Dari jumlah tersebut, satu remaja bertindak sebagai administrator media sosial gengster. Diantara mereka, 10 masih di bawah umur (usia 14 hingga 15 tahun), sementara 7 sudah dewasa (di atas 18 tahun).

Polisi juga menyita dua senjata tajam yang diperkirakan akan digunakan dalam tawuran.

Mereka dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan undang-undang ITE tentang ajakan serta promosi untuk melakukan tindakan kriminal atau tawuran.***