BEKASI.POJOKSATU.id – Kepolisian mengungkap kasus pencurian rumah di Perumahan Royal Park Residence, Mustikajaya, Kota Bekasi, yang terjadi saat pemilik rumah meninggalkan kediamannya untuk beribadah ke gereja pada Minggu 24 Mei 2026.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan pelaku diketahui merupakan teman dari adik korban dan telah mengetahui kondisi rumah sebelum menjalankan aksinya.

“Pada saat kejadian, pemilik rumah sedang melaksanakan ibadah ke gereja dan meninggalkan rumah dalam kondisi terkunci,” kata Kusumo kepada wartawan, Senin 22 Juni 2026.

Menurut dia, pelaku masuk ke rumah tanpa merusak pintu karena mengetahui lokasi penyimpanan kunci yang biasa ditinggalkan korban.

“Pelaku datang ke rumah tersebut dan sudah mengetahui korban menyimpan kunci untuk masuk ke dalam rumahnya,” ujarnya.

Setelah berhasil masuk, pelaku mendapati salah satu kamar dalam kondisi tidak terkunci lalu mengambil sejumlah barang berharga milik korban.

Barang yang dilaporkan hilang antara lain uang tunai 50 lembar dolar AS pecahan 100 dolar, 20 lembar uang euro dengan pecahan bervariasi, uang tunai Rp5 juta dalam pecahan Rp100 ribu, satu cincin, serta satu unit telepon genggam iPhone.

“Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai 50 lembar Dollar pecahan 100 Dollar, 20 lembar uang Euro dengan pecahan bervariasi, kemudian 50 lembar dengan pecahan seratus ribu rupiah, satu buah cincin, dan kemudian satu buah handphone merek iPhone,” kata Kusumo.

Baca Juga : Kabupaten Bekasi Baru Serap 21 Persen APBD, Proyek Infrastruktur Terancam Molor

Usai mengambil barang-barang tersebut, pelaku meninggalkan lokasi menggunakan sepeda motor miliknya.

Kepolisian juga mengungkap sebagian hasil kejahatan telah ditukarkan oleh pelaku.

“Pelaku kemudian langsung menukarkan uang pecahan mata asing ke money changer,” ujar Kusumo.

Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan hingga mengidentifikasi dan menindak pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana pencurian dan terancam hukuman penjara maksimal lima tahun serta denda hingga Rp500 juta.

Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak meninggalkan kunci rumah di lokasi yang mudah diketahui dan memastikan rumah dalam kondisi aman saat ditinggalkan dalam waktu lama.***