BEKASI.POJOKSATU.id - Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Sebanyak tujuh tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung sepanjang Maret 2025.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Yulianto Timang, mengatakan ketujuh tersangka yang diamankan berinisial AS (22 tahun), A (22 tahun), HS (31 tahun), WP (38 tahun), K (41 tahun), R (34 tahun), dan D (31 tahun).

“Barang bukti yang kami sita meliputi sabu-sabu seberat 76,4 gram, ganja seberat 2.755,47 gram, sinte sebanyak 21,56 gram, serta bibit sinte sebanyak 15,6 gram,” ujar Yulianto, Kamis, 17 April 2025.

Baca Juga: Insiden Bus Viral di Kawasan Industri MM2100, Pelaku Nekat Curi Bus dan Bawa Kabur

Berdasarkan hasil penyelidikan, para pelaku menggunakan sistem tempel atau mapping untuk melakukan transaksi narkoba di sejumlah titik di Kabupaten Bekasi. Transaksi dilakukan secara daring, melalui media sosial, khususnya Instagram.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), serta Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Para tersangka terancam hukuman minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup, serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.***