BEKASI.POJOKSATU.id - Unit Reskrim Polsek Cikarang Selatan berhasil mengamankan dua pelaku pencurian barang di sebuah minimarket kawasan PSB (Permata Serang Baru), Kampung Gempol, Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku yang diamankan berinisial EN dan A, diketahui merupakan ibu dan anak. Keduanya melakukan aksi pencurian dengan modus menyembunyikan barang-barang ke dalam pinggang.
Awalnya, informasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa kasus ini adalah pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Namun setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian, informasi tersebut dinyatakan tidak benar.
Baca Juga: Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Pelaku Pembacokan di Margajaya, Ternyata Dipicu Miras
“Awalnya viral di media sosial disebutkan sebagai kasus curanmor, tetapi setelah kami selidiki, ternyata pelaku melakukan pencurian barang di Indomaret,” jelas Kapolsek Cikarang Selatan, Kompol Ridha Poetera Aditya.
Polisi menyita sejumlah barang bukti hasil pencurian berupa 4 buah Men’s Biore, 4 buah Kahf, 3 buah Pond’s, dan satu Garnier. Kedua pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan untuk mengungkap motif dan kemungkinan keterlibatan dalam kasus serupa lainnya.
Kompol Ridha juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh informasi yang belum terverifikasi di media sosial.
Baca Juga: 6 Remaja di Duren Jaya Ditangkap Usai Terlibat Tawuran, Dua Korban Luka Sabetan Senjata Tajam
“Kami harap masyarakat lebih bijak dalam menyikapi informasi di media sosial dan selalu memastikan kebenarannya terlebih dahulu,” tegasnya.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta meningkatkan literasi digital dalam menyikapi informasi publik.***




