BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang anak perempuan berusia 14 tahun menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.

Dalam melancarkan aksinya pelaku yang berinsial R tersebut, mengancam kepada korban agar tidak melaporkan aksi bejatnya tersebut.

Diketahui bahwa aksi bejatnya tersebut terjadi di kediamannya sendiri, yang berada di wilayah Jatirangga, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, mengungkapkan, bahwa pelaku mengambil handphone korban agar tidak bercerita atas kejadian yang dilakukannya.

Baca Juga : Bantu Perekonomian Masyarakat, Pemkot Bekasi Gelar Pasar Murah Seluruh Kecamatan Mulai Senin Besok

"Handphone korban ini diambil oleh pelaku, disertai dengan ancaman 'kamu tidak usah cerita yang tidak-tidak'," ungkap Kusomo Minggu 27 Juli 2025.

Dirinya menjelaskan, untuk melancarkan aksinya pelaku kerap memanfaatkan kondisi rumah yang sepi.

"Pada saat itu ada kesempatan di mana pelaku ini, rumah dalam keadaan sepi, saat ibu kandung korban dan kakaknya serta adiknya ini sedang ke luar rumah, sehingga yang ada hanya korban saja," terang Kusumo.

Baca Juga : Ayah Kandung Perkosa Anak Kandungnya Berhasil Di Ringkus Polisi

Kusomo menjelaskan, dalam kurun waktu satu tahun terakhir, pelaku sudah enam kali melakukan aksi bejatnya kepada korban.

Terakhir, pelaku melakukannya pada bulan Mei 2025, sebelum akhirnya dilaporkan ke pihak kepolisian Polres Metro Bekasi Kota.

"Ini sudah dilakukan sebanyak empat sampai dengan enam kali," kata Kusumo.

Atas aksi bejatnya, R pun terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara.


Atas perbuatannya, pelaku R dijerat Pasal 81 UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.