BEKASI.POJOKSATU.id - Dua pekerja bangunan berinisial BH (21 tahun) dan RY (19 tahun) kehabisan akal bagaimana cara untuk bertahan hidup di Kota Bekasi.
Akhirnya, solusi di tengah sepinya pekerjaan tersebut, mereka berdua memilih bekerja sama menjadi pencuri motor.
Setelah meneguhkan hal itu berdua, mereka pun beraksi. Aksi perdana pencuri motor itu terjadi di Jalan Kampung Kandang, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Selasa, 10 Oktober 2023.
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsha Nurdianto, kedua tersangka nekat menjadi pencuri motor karena desakan ekonomi.
Baca Juga: Banyak Kasus Pencurian di Bekasi, Polres Metro Bekasi Kota Kolaborasi dengan PMJ
Karena masih baru, setelah mendapatkan hasil curian mereka bingung menjual ke mana motor itu. Maklum, pencuri motor baru. Otomatis tidak punya jejaring penadah.
"Kedua pelaku belum sempat menjual motor curian mereka sebelum ditangkap oleh polisi. Motor yang dicuri masih disembunyikan di daerah Cikarang," kata dia.
"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KHUP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang mengancam hukuman penjara tujuh tahun," kata dia.
Baca Juga: Korban Pelecehan Seksual Alami Trauma, Absen Sekolah Hingga 2 Pekan
Kini mereka berdua harus menanggung konsekuensi tersebut dengan menjalani tahan sebelum berkas lengkap naik ke kejaksaan.***




