BEKASI.POJOKSATU.id- Seorang pria berinisial AS berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, setelah melakukan penusukan terhadap seorang pria berinisial AR.
Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, kasus penusukan dilatarbelakangi karena faktor asmara. Pelaku cemburu sebab isterinya dibawa lari korban.
Penusukan tersebut terjadi di Jalan Wisma Ratu V Gang Abdullah RT 02 RW 05 Kelurahan Jati Makmur, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede Kompol Dwi Haribowo mengatakan, bahwa AS selaku suami siri dari SMR marah lantaran istrinya dinilai dibawa kabur oleh AR.
Baca Juga: Satu dari Enam Pelaku Penusukan di Mutiara Gading Timur Ditangkap
Dwi menjelaskan penusukan terjadi pada Kamis, 23 Agustus 2024 sekira pukul 07.00 WIB. Kejadian itu bermula saat AR pergi dari rumah sejak Sabtu, 18 Mei 2024 bersama dengan SMR.
"Jadi akar permasalahannya yakni cemburu, dikarenakan isterinya dibawa kabur oleh korban," ungkap Dwi, kepada awak media, Kamis 19 September 2024.
Saat kejadian, SMR sedang mengantarkan sarapan untuk AR ke kontrakan. AR saat itu tengah sarapan ketika AS tiba-tiba datang bersama keponakan.
“Tanpa basa-basi pelaku langsung menendang korban, lalu korban yang awalnya dalam posisi duduk langsung berdiri, pelaku pada saat itu langsung menusukkan sebuah senjata tajam pisau beberapa kali ke arah tubuh korban,” jelas dia.
Baca Juga: Tetangga Cabuli Bocah 5 Tahun, Ngotot Tidak Mau Akui Perbuatannya
Dwi menyebutkan, korban yang sudah tidak berdaya langsung tersungkur di teras depan kontrakannya.
“Korban mengalami luka-luka pada bagian kepala, tangan kanan, dada, perut, paha, dan pinggang belakang,” ucap dia.
Dwi mengungkapkan akibat perbuatannya, AS terancam hukuman seumur hidup atau dan 20 tahun penjara atau dan mati.
“Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 subs pasal 338 subs pasal 351 ayat (3) KUH Pidana,“ kata dia. ***




