BEKASI.POJOKSATU.ID - Harapan menunaikan ibadah haji berubah menjadi mimpi buruk bagi sepasang calon jemaah asal Bekasi Selatan.
Tabungan sebesar Rp600 juta yang dikumpulkan selama puluhan tahun raib dalam waktu singkat akibat penipuan berkedok percepatan keberangkatan haji.
Kepala Kantor Kementerian Haji Kota Bekasi, Rian Fauzi, membenarkan adanya kasus tersebut.
Ia menyebut laporan diterima pada akhir pekan lalu setelah korban menyadari seluruh saldo rekeningnya hilang.
Baca Juga: Penipuan Haji Kian Marak, Lebih dari 20 Warga Bekasi Datangi Kemenhaj, Modus Diduga Terstruktur
“Setelah itu HP-nya langsung ngeblank, lalu kaget dan curiga. Kemudian pergi ke bank untuk cek saldo rekeningnya, ternyata semua saldonya habis,” ujar Rian, dikutip dari Radar Bekasi, 13 April 2026.
Ia menjelaskan, peristiwa bermula dari panggilan telepon tak dikenal yang menawarkan program percepatan haji.
Pelaku meminta korban memperbarui data melalui KTP digital sebagai syarat mengikuti program tersebut.
Tanpa menaruh curiga, korban mengikuti arahan pelaku, mulai dari mengunduh aplikasi hingga mengirimkan data pribadi seperti foto identitas dan wajah.
Baca Juga: Mahasiswa UI Turun ke Tasikmalaya, Bedah Program CSR Pertamina di Arboretum Sukapura
Setelah itu, korban menerima tautan lanjutan yang diduga menjadi pintu masuk bagi pelaku untuk mengakses perangkat.
Tak lama setelahnya, ponsel korban mendadak tidak dapat digunakan. Saat dicek ke bank, dana di tiga rekening milik korban telah terkuras habis, hanya menyisakan sekitar Rp400 ribu.
“Ketika mendapat telepon seperti itu mereka langsung, tanpa sadar mengikuti arahan yang diperintahkan si penelpon,” kata Rian.
Ironisnya, uang yang hilang merupakan hasil jerih payah korban selama kurang lebih 20 tahun berdagang kaki lima.
Pasangan tersebut diketahui telah mendaftar haji sejak 2023 dengan harapan dapat berangkat ke Tanah Suci.
Rian menegaskan bahwa tawaran percepatan haji di luar sistem resmi patut dicurigai sebagai penipuan.
Ia menjelaskan bahwa proses keberangkatan haji telah diatur secara ketat dengan sistem antrean.
“Rata-rata 13 tahun masa tunggunya. Nomor urut terakhir jemaah yang berangkat tahun ini adalah pendaftar 2014,” jelasnya.
Baca Juga: Tergiur Haji Cepat, Pasutri Pedagang Pecel Lele di Bekasi Tertipu Hingga Rp600 Juta
Kasus ini juga bukan yang pertama terjadi. Dalam beberapa waktu terakhir, puluhan warga dilaporkan datang ke kantor Kemenhaj untuk mengonfirmasi tawaran serupa, yang diduga menggunakan modus yang sama.
Pihak Kemenhaj Kota Bekasi kini gencar melakukan sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada.
Edukasi dilakukan melalui berbagai kanal, termasuk media sosial, media massa, hingga jaringan di tingkat lingkungan.
Masyarakat diingatkan untuk tidak mudah tergiur dengan janji percepatan haji yang tidak memiliki dasar resmi. Setiap proses administrasi haji hanya dilakukan melalui jalur resmi pemerintah.***




