POJOKSATU.id - Tidak punya pekerjaan tetap membuat 3 orang pemuda asal Kota Depok mengedarkan ganja demi menyambung hidup.

Polres Metro Bekasi Kota menggalkan aksi mereka lebih jauh lagi. Mereka ditangkap di sebuah rumah indekos di Jalan Masjid Al Akhyar, Beji, Kota Depok, Sabtu, 15 Juli 2023.

Ketiga tersangka tersebut diidentifikasi dengan inisial GSP (27), IHR (20), dan MGA (24).

Kepala Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Guntur Nugroho, mengatakan penangkapan ini bermula dari informasi tentang transaksi narkoba jenis ganja di wilayah Pondok Gede dan Caman pada tanggal 10 Juli 2023 pukul 17.00 WIB.

Baca Juga: Korban Tewas Tawuran di Rawalumbu Sempat Dilindas Pikap Putih

Pada tanggal 14 Juli, polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku, namun lokasi transaksi berpindah ke wilayah Beji Depok. Maka dari itu, polisi segera melakukan pengejaran.

Operasi penggerebekan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2023 pukul 00.45 WIB, di sebuah rumah indekos yang diduga sebagai tempat penyimpanan ganja.

"Saat penggerebekan, polisi menyita 14,338 kilogram ganja siap edar yang telah dikemas dalam puluhan bungkus plastik," tutur Guntur kepada wartawan.

Guntur menjelaskan bahwa para tersangka menyediakan ganja dalam kemasan kecil-kecil yang siap edar.

"Menurut pengakuan para pelaku, barang haram ini belum sempat diedarkan dan direncanakan akan dipasarkan di wilayah Jabodetabek," ucap dia.

Para tersangka mengakui bahwa kegiatan peredaran narkoba ini dipilih karena mereka tidak memiliki pekerjaan dan merasa bahwa bisnis narkoba adalah cara paling mudah untuk bertahan hidup.

Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pihak yang menyuplai ganja kepada para pelaku.

Baca Juga: Tawuran di Rawalumbu: 1 Nyawa Melayang, Korban Lainnya Dilarikan ke RS

Para tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 111 Ayat 2 Juncto Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya adalah penjara dengan rentang waktu antara lima hingga dua puluh tahun," tutur dia.

Operasi ini merupakan langkah positif dalam memberantas peredaran narkoba yang berbahaya dan merusak generasi muda serta masyarakat.***