BEKASI.POJOKSATU.id - Tiga orang pemuda menjadi tersangka kasus tawuran yang menewaskan satu orang di Jalan Perjuangan Baru RT 7 RW 6, Bekasi Jaya, Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi.
Aksi tawuran tersebut terjadi pada minggu 18 Februari 2024 pukul 05.00 WIB
Kelompok yang terlibat pada tawuran tersebut adalah kelompok Kaliabang dan kelompok Bekasi Timur. Ketiga pelaku yang diringkus adalah DD, AJ, dan PI.
Baca Juga: Gara-Gara Terus Diajak Nikah Jadi Penyebab Pelaku Habisi Nyawa Pacarnya
Sementara pelaku lain yang berinisial I dan juga AMW masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, menerangkan remaja tersebut berjanjian melalui media sosial untuk melakukan aksi tawuran.
Firdaus mengatakan tawuran ini menelan satu orang korban jiwa berinisial FM. FM menderita luka robek di bagian perut, kaki sebelah kiri, hingga jari dan lengan kanannya akibat benda tajam.
Baca Juga: Sekelompok Remaja di Wisma Asri Tiba-Tiba Diserang, 1 Orang Terluka pada Bagian Kepala
Sedangkan korban selamat berinisial MFF mengalami luka pada pinggang sebelah kanan hingga tembus ke paru-paru. MFF masih menjalani perawatan hingga saat ini.
"Para pelaku tawuran rata-rata masih berstatus pelajar yang kita amankan," ucap Firdaus, kepada awak media, Jumat, 23 Februari 2024.
"Pelaku Inisial DD perannya itu melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara mengayunkan corbek (cocor bebek). Ini diayunkan ke arah korban satu kali pengakuan pelaku," jelas dia.
Baca Juga: Lelaki Habisi Nyawa Pacar Sendiri di Kontrakan, Pasangan Itu Jarang Berinteraksi dengan Warga
"Pelaku AJ, dia sebagai joki atau dia yang membawa motor saat melakukan tawuran. Pelaku PI, ini juga joki yang bawa motor sambil menggonceng pelaku I (DPO)," tambah Firdaus.
Barang bukti yang disita dari tangan tersangka adalah cocor bebek dan juga celurit.
Ketiga pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan dikenakan Pasal 170 KUHP Ayat 2 dan 3 dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.***




