BEKASI.POJOKSATU.id - Polsek Babelan meringkus 5 orang pemuda yang terlibat tawuran di Jalan Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Sabtu, 25 Januari 2025.

Mereka bertanggung jawab atas meninggalnya Sulaeman (22 tahun), salah satu peserta tawuran.

Kapolsek Babelan Komisaris Judika Sinaga menjelaskan 5 orang yang ditangkap masing-masing berinisial GA (22 tahun), BM (20 tahun), RI (19 tahun), BP (17 tahun) dan TW (17 tahun).

Baca Juga: Satu Orang Tewas Akibat Tawuran di Pebayuran

Korban tewas lantaran sabetan senjata tajam para pelaku dan juga tembakan dari senapan angin yang dibawa pelaku yang lain.

"Peristiwa itu berawal dari saling tantang dua kelompok di media sosial (medsos). Para pelaku ditangkap tidak lama setelah kejadian," tutur dia.

Polsek Babelan juga menyita 2 senjata tajam jenis celurit ukuran 1 meter dan senapan angin berikut 6 butir peluru yang digunakan dalam aksi tersebut.

Baca Juga: Pria Tenggelam di Danau Taman Tirta Meninggal Dunia, BPBD Kota Bekasi Imbau Masyarakat Behati-Hati

"Celurit dan senapan angin beserta peluru enam butir, kemudian peluru senapan angin 2 buah yang bersarang ditubuh korban setelah dilakukan otopsi. Jadi peluru yang dua ini dikeluarkan dari tubuh korban," tutur dia.

Dirinya menegaskan, masih terdapat 3 orang lainnya masih dilakukan pencarian pihaknya karena terlibat dalam aksi tawuran.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat UU Darurat dan atau Pasal 355 ayat (2) KUHP Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP, Pasal 358 KUHP jo Pasal 355 ayat (2) dengan pidana paling lama 15 tahun penjara.***