BEKASI.POJOKSATU.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Kota menangkap dua orang berinisial MRS dan RR terkait dugaan produksi dan peredaran narkotika jenis tembakau sintetis atau tembakau Gorilla di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Kasatresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota Kompol Untung Riswaji mengatakan kedua pelaku ditangkap dalam pengungkapan kasus peredaran tembakau sintetis yang dilakukan melalui media sosial Instagram.
"Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota akan terus memberantas peredaran gelap narkoba," kata Untung dalam keterangannya di Bekasi, Minggu (9/8/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan petugas terhadap akun Instagram yang diduga digunakan untuk menjual tembakau sintetis.
Dari penyelidikan itu, petugas menemukan adanya transaksi serta alamat pengiriman barang yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Petugas kemudian melakukan penindakan pada Kamis (6/8) sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Dalam penindakan tersebut, polisi mengamankan MRS. Dari tangan perempuan tersebut, petugas menyita satu unit telepon seluler dan buku rekening bank yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, MRS mengaku hanya berperan sebagai penerima transfer dan pengelola rekening. Polisi kemudian mengembangkan kasus tersebut dan mendapatkan informasi mengenai RR yang diduga berperan sebagai pembuat sekaligus pemasok tembakau sintetis.
Sekitar pukul 03.30 WIB, petugas menangkap RR di rumah kontrakannya di Jalan Melati, Jatimulya, Kabupaten Bekasi.
"Dari tangan RR, tim mengamankan barang bukti berupa satu bungkus besar tembakau sintetis bruto 424,70 gram dan empat bungkus kecil bruto 16,40 gram," kata Untung, Minggu 9 Agustus 2026.
Selain tembakau sintetis, polisi turut menyita satu bungkus tembakau biasa dan sejumlah peralatan yang diduga digunakan untuk memproduksi narkotika tersebut.
Baca Juga : Truk Bermuatan Semen Tabrak Pohon di Bekasi, Pengemudi Meninggal
Barang bukti lainnya berupa dua timbangan digital, stoples, gelas ukur, jeriken alkohol pelarut, alat pengaduk elektrik, 19 pak plastik klip, serta dua unit telepon seluler iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi.
Berdasarkan pemeriksaan, RR mengaku mulai mengonsumsi narkotika jenis sabu sejak 2024. Pada 2025, dia kemudian beralih mengonsumsi tembakau sintetis yang dibeli melalui Instagram.
RR selanjutnya mempelajari cara membuat tembakau sintetis melalui akun Instagram sekitar tiga bulan terakhir. Dia kemudian mencoba memproduksi dan menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
"RR mengaku telah tiga kali memproduksi dan mengedarkan sinte sejak Maret 2026 melalui akun Instagram," ujarnya.
Untuk menjalankan kegiatan tersebut, RR mengaku mengeluarkan modal sekitar Rp7 juta untuk membeli sejumlah peralatan produksi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Metro Bekasi Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut," kata Untung.***




