BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga mengaku kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh Polsek Pebayuran yang ingin melepaskan terduga tersangka pencurian.

Hal ini karena pihak kepolisian terus menerus meminta pelapor untuk melakukan perdamaian dengan alasan terduga pelaku masih di bawah umur.

"Dari pihak kepolisian bersikeras untuk melakukan perdamaian dengan kita yang merupakan korban pencurian, padahal barang bukti dan saksi-saksi sudah lengkap kalau itu orang pelaku pencurian," ucap Murhan, saat dihubungi, bekasi.pojoksatu.id, Kamis, 10 Oktober 2024.

Berdasarkan informasi yang diterima bekasi.pojoksatu.id, aksi pencurian tersebut terjadi di Kampung Teluk Bango, Desa Karangharja, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, pada 17 September 2024.

Kejadian tersebut berawal pada saat korban yang terbangun hendak menunaikan sholat subuh, secara tiba-tiba kaget karena TV yang ada di rumahnya hilang.

Baca Juga: Wanita Gagal Menikah Gara-Gara Ditipu oleh Pemilik Wedding Organizer

Tidak hanya TV saja, Murhan membeberkan, pelaku juga membawa alat penanak nasi dan juga tabung gas elpiji 3 kilogram.

"Nah saya langsung mengecek keseluruhan rumah tuh dan baru mengetahui bahwa jendela ruangan dapur terbuka, padahal sebelumnya kami tutup," tegas dia.

Murhan membeberkan, terduga pelaku berjumlah dua orang dan sudah berhasil diamankan pihak kepolisian Polsek Pebayuran. Akan tetapi, salah satu terduga pelaku yang diamankan masih di bawah umur.

"Padahal bukti-bukti sudah ada, saksi-saksi sudah ada dan pelaku juga mengakui kesalahannya sudah mengambil barang-barang itu, masa mau dibebasin oleh pihak kepolisian," ujar dia.

"Kalau sesuai undang-undang harus tetap ditegakkan, karena biar ada efek jeranya meskipun pelaku ini masih di bawah umur," kata dia. ***