BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang bocah perempuan berinisial N diduga kuat menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri, Wanda.

Korban yang masih berusia 5 tahun itu sedang sedang membeli mi instan di warung milik terduga pelaku. Namun, korban tidak kunjung pulang usai membeli mie instan di warung tersebut.

Kejadian tersebut terjadi di Kelurahan Jatisampurna, Kecamatan Bekasi Barat, Minggu, 25 Agustus 2024.

Baca Juga: Polisi Buru Pencuri Brankas Majikan di Medan Satria

Orang tua korban, T, menjelaskan saat itu korban membeli mi di warung pelaku. Dalam waktu yang cukup lama, korban tidak juga pulang. Adiknya pun menyusul sang kakak.

"Ternyata anak saya sudah ada di halaman kontrakan milik pelaku. Dengan muka kosong dan diam," ujar T, wartawan, Kamis, 19 September 2024.

Korban saat itu sedang duduk-duduk di bangku taman kanak-kanak dan beralasan bahwa korban sudah menjadi korban pencabulan oleh pemilik warung.

"Anak saya cerita, katanya dipeluk sama pemilik warung itu dan diperiksa celananya dengan alasan menggunakan pempers atau tidak. Terus habis itu jari pelaku dimasukan ke dalamnya," ujar dia.

Baca Juga: 10 Orang Pelaku Pencetak Uang Palsu Tidak Bisa Berkelit, Sudah Cetak Belasan Ribu Uang Pecahan Rp100 Ribu

Setelah tahu hal itu, orang tua korban mendatangi terduga pelaku untuk menanyakan kebenaran tersebut.

Akan tetapi, terduga pelaku mengelak telah melakukan aksi pencabulan terhadap anaknya tersebut.

“Labrak pertama saya dan anak saya. Labrak kedua saya didampingi RT dan saudara saya tetep tidak mengakui,” jelas dia.

Bahkan pelaku menantang untuk melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.***