BEKASI.POJOKSATU.id — Tiga petugas keamanan atau sekuriti yang bertugas di lokasi kejadian menyebut melihat adanya pemukulan terhadap Fendy dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan anggota DPRD Kabupaten Bekasi Nyumarno dan dua rekannya.

Ketiga sekuriti tersebut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Kamis (10/9), dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak korban.

Kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengatakan keterangan ketiga sekuriti tersebut menguatkan dugaan adanya pemukulan dan pengeroyokan terhadap kliennya.

" Sebenarnya dari keterangan saksi semakin menguatkan atas laporan tersebut. Karena saksi-saksi kunci, artinya security yang bertugas di situ melihat, menyaksikan memang ada peristiwa pemukulan dan peristiwa pengeroyokan," kata Dani kepada wartawan, Sabtu (12/9/2026).

Menurut dia, para sekuriti memberikan keterangan berdasarkan peristiwa yang mereka lihat saat berada di lokasi kejadian.

Dani juga menilai keterangan saksi tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian perkara yang kini masih berlangsung di pengadilan.

"Justru jika ada terdakwa yang menyangkal, maka kami yakin akan memperberat hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya," ujarnya.

Selain tiga sekuriti, persidangan juga menghadirkan saksi lain, di antaranya orang yang berkaitan dengan korban serta pegawai rumah makan yang disebut berada di lokasi kejadian.

Baca Juga : Persija Jakarta Bertekad Raih Kemenangan atas Persib Bandung di Hadapan Ribuan Pendukung

Dani mengatakan para saksi telah memberikan keterangan mengenai peristiwa yang mereka lihat dan alami.

"Saya rasa saksi sudah bersikap apa adanya, ya, karena mereka melihat langsung di lapangan," katanya.

Ia berharap proses hukum terhadap perkara tersebut berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dani menyerahkan proses pembuktian perkara kepada majelis hakim melalui rangkaian persidangan yang masih berlangsung.

"Harapan kita hukum harus ditegakkan. Jadi siapa yang bersalah memang harus dihukum," kata dia.

Perkara dugaan pengeroyokan yang melibatkan Nyumarno dan dua terdakwa lainnya tersebut masih dalam proses persidangan di PN Cikarang.

Keterangan para saksi selanjutnya akan menjadi bagian dari proses pembuktian perkara di persidangan.***