BEKASI.POJOKSATU.id - Seorang warga bernama Rudy Priambodo (56 tahun), menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Ketua RT di Perumahan Jalen Indah 2, Desa Jejalenjaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, pada 6 Februari 2025.

Korban mengalami luka serius di bagian pelipis mata kanan hingga harus mendapatkan jahitan. Saat ini, Rudy telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambun dengan nomor laporan: LP/B/148/II/2025/SPKT/Polsek Tambun Selatan/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.

Kepada bekasi.pojoksatu.id, Rudy menjelaskan pemukulan bermula dari ketegangan saat rapat warga. Ia memprotes iuran lingkungan sebesar Rp75.000 per bulan yang mencakup biaya sampah dan jasa keamanan, karena merasa tidak mendapatkan layanan maksimal.

Baca Juga: Pergelangan Tangan Siti Hilang karena Amarah Sang Mantan, Kini Dia Jalani Operasi

"Rumah saya jarang ditempati, sampah saya tidak diambil, dan keamanan pun tidak terjamin karena masih sering terjadi pencurian motor," ujar Rudy, Kamis, 8 Mei 2025.

Karena tak mendapatkan layanan sampah, Rudy menitipkan sampah ke tetangga yang memilikinya dalam jumlah sedikit. Namun, pengurus RT kemudian mengumumkan larangan menitipkan sampah melalui grup WhatsApp warga.

Baca Juga: Maling Beratribut Ojol Gasak 25 Gram Emas dari Rumah di Jatimakmur

Rudy yang hendak mengklarifikasi langsung kepada Ketua RT justru disambut dengan emosi.

"Saya datangi klarifikasi, dia hanya bilang, ‘lu nggak tahu gue siapa’ lalu langsung memukul saya membabi buta. Saya tersungkur, mata saya robek," ungkap Rudy.

Kasus ini kini sedang dalam penanganan pihak Polsek Tambun. Rudy berharap aparat kepolisian menindak tegas pelaku, karena kekerasan fisik tidak seharusnya terjadi dalam konflik lingkungan.***