BEKASI.POJOKSATU.id - Badut keliling berinisial SA (32 tahun) menggunakan uang yang dia dapatkan dari hasil keliling untuk tindakan kriminal.
Uang itu dia gunakan untuk memperdayai bocah yang akan menjadi korban pelecehan seksualnya. Sejauh ini, ada 2 korban: RF dan DA.
Agar bocah yang sudah disasarnya percaya, dia mengiming-imingi uang sebesar Rp50 ribu. Sebelum memaksa para korban melakukan hal tidak senonoh itu, dia menjejali mereka dengan film dewasa.
Baca Juga: Pelaku Penganiayaan Ibu Kandung Sering Konsumsi Eksimer
"Untuk korban RF sudah melakukan tindakan tidak pantas oleh pelaku selama lima kali, sedangkan korban DA juga mengalami serupa," jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa.
Pihaknya telah melakukan visum terhadap dua orang korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku. Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban yang menguatkan dugaan kekerasan seksual tersebut.
Mustofa menerangkan, kemungkinan besar ada korban-korban lainnya kasus serupa.
"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya yang mengenal pelaku atau memiliki anak-anak yang mungkin pernah berinteraksi dengan tersangka agar segera melapor. Identitas korban akan kami lindungi sepenuhnya," kata Mustofa.
Baca Juga: Badut Jalanan di Bekasi Jadi Tersangka Kekerasan Seksual Anak, Dua Korban Terungkap
Akibat ulahnya, SA dijerat dengan pasal 82 undang-undang perlindungan anak. Ia terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.
Saat ini SA sudah ditahan polisi. Pelaku sempat mencoba melarikan diri saat akan ditangkap warga dengan menaiki atap rumah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karangrahayu, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi.
"Pelaku mencoba kabur lewat atap sebuah rumah namun terpeleset dan jatuh hingga berhasil diamankan petugas bersama warga setempat," ucap Mustofa.***




