BEKASI.POJOKSATU.ID - Aksi pembegalan terjadi di Jalan Kongsi Jagawana, Cibitung, Kabupaten Bekasi, pada Minggu, 9 Februari 2025.
Modus yang digunakan para pelaku adalah mengetuk pintu rumah korban, lalu memaksa masuk begitu pintu dibuka.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar, menjelaskan saat kejadian korban sedang tidur dan terbangun setelah mendengar pintu diketuk tiga kali oleh para pelaku.
Korban sempat mengintip dari jendela tetapi tidak melihat siapa pun. Namun, di luar pagar terlihat sekitar 10 orang.
Baca Juga: Perempuan Tua Jadi Korban Pembunuhan di Tokonya Sendiri
"Korban membuka pintu untuk memastikan siapa yang mengetuk, tetapi begitu pintu terbuka, dua orang pelaku langsung menyerangnya dengan senjata tajam jenis celurit," ujar Onkoseno, Rabu, 12 Februari 2025.
Korban yang tak kuasa melawan karena kalah jumlah dan kuat kemudian ditinggalkan oleh pelaku. Satu orang masuk ke dalam kamar dan mengambil handphone korban sebelum melarikan diri.
Kapolsek Cikarang Barat, AKBP Ade Ary, mengatakan kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
"Kasus sedang ditangani Polsek Cikarang Barat dan masih dalam tahap penyelidikan," demikian kata dia.***




