BEKASI.POJOKSATU.id - Seiring perkembangan zaman, banyak hal yang menjadi semakin mudah dengan adanya inovasi baru dengan bantuan teknologi.

Tak terkecuali dengan cara perpanjang STNK melalui Samsat Online yang kini bisa diakses hanya dari gadget Pembaca.

Layanan E-Samsat/Samsat Online ini ditujukan untuk mempermudah masyarakat sehingga tidak perlu mengantri berjam-jam untuk melakukan perpanjangan STNK.

Baca Juga: Polisi Ajak Pelajar SDN Bekasi Jaya IX Gemar Membaca

Berikut cara perpanjang STNK melalui Samsat Online:

1. Membuka Situs e-Samsat Masing- Masing Daerah

Cara perpanjang STNK online yang pertama adalah membuka situs e-Samsat yang ada di setiap provinsi. Layanan ini tidak berlaku untuk antar-provinsi.

Jadi, apabila kamu sedang tidak berada di wilayah sesuai dengan pelat nomor kendaraan, maka tidak bisa menggunakan layanan ini. Layanan ini hanya melayani kota dalam provinsi tersebut saja.

2. Isi Data Kendaraan

Selanjutnya isi data kendaraan milikmu. Berikut beberapa hal yang harus kamu masukkan:

a. Kota: Pilih kota kendaraanmu. Apabila pelat kendaraan Bekasi, maka pilihlah Bekasi.

b. Samsat: Setiap kota biasanya memiliki beberapa kantor Samsat. Pilihlah kantor Samsat di mana kendaraanmu dulu diurus.

c. Nomor Polisi: Masukkan nomor polisi kendaraan (Nomor Pelat).

d. Kode: Tulis ulang kode captcha yang ada di kotak.

e. Klik ‘Cari’.

f. Kemudian kamu akan diarahkan untuk masuk ke halaman satu berupa data kendaraan, jumlah pajak yang harus dibayar, hingga denda

g. Apabila seluruh data sudah dirasa benar dan sesuai, selanjutnya akan ada pertanyaan seperti 'Apakah Anda ingin melakukan pembayaran?'

h. Kemudian, klik kalimat tersebut.

3. Memilih Kota Tempat Pengambilan Nota Pajak

Cara perpanjang STNK online selanjutnya dengan memilih kota tempat pengambilan nota pajak.

Jadi, sebelum melakukan pembayaran, kamu harus mengisi form kembali.

Form ini nantinya akan digunakan sebagai bukti untuk pengambilan nota pajak yang diserahkan ke e-Samsat kota di mana kamu tinggal.

Ada beberapa data yang harus kamu masukkan, seperti:

a. Kota: Masukkan kota di mana kamu ingin mengambil nota pajak.

b. Samsat: Pilihlah Samsat terdekat dengan tempat tinggalmu.

c. Bank: Pilihlah Bank apa yang ingin digunakan untuk melakukan pembayaran.

d. Layanan: Jika menggunakan layanan internet banking maka pilihlah internet banking.

e. Kode Bayar: Untuk mendapatkan kode bayar, kamu hanya perlu mengklik 'Pengajuan Kode Bayar' yang berada di sebelahnya. Apabila kode bayar sudah muncul, klik 'Print'.

f. Jika sudah selesai, nantinya akan muncul kode bayar, jumlah yang harus dibayarkan dan alamat Samsat pengambilan nota pajak.

4. Proses Pembayaran Pajak Motor Online

Pembayaran dapat dilakukan lewat internet banking, ATM atau M-Banking.

Simpan print out bukti pembayaran tersebut sebagai bukti sah untuk ditukar dengan nota pajak kendaraanmu yang baru.

Baca Juga: Mega Pernah Lapor Kasus KDRT Suaminya, Tapi Dihentikan Polisi Karena Ini

Batas waktu penukaran nota pajak ini hanya sampai tujuh hari sejak print out bukti pembayaran. Oleh karena itu, disarankan untuk mengambil nota pajak pada hari yang sama dengan print out pembayaran.

5. Pengambilan Nota Pajak di Samsat

Setelah membayar STNK Online, selanjutnya kamu harus mengambil nota pajak di Samsat yang sudah di daftarkan saat awal proses pembayaran sebelumnya.

Kamu juga perlu membawa bukti pembayaran, KTP asli dan fotocopy, BPKB asli dan fotocopy serta STNK asli dan fotocopy untuk diserahkan ke loket pembayaran.

Begitu lah cara perpanjang STNK melalui Samsat Online, mudah sekali kan?***