BEKASI.POJOKSATU.ID - PT Jasamarga Jalanlayang Cikampek (JJC) selaku pengelola Ruas Jalan Layang Mohamed Bin Zayed (MBZ) bersama pihak Kepolisian melakukan penertiban kendaraan angkutan barang serta kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan melintas di ruas tol layang tersebut.

Penertiban dilaksanakan di KM 24+800 arah Jakarta pada Kamis, 23 Oktober 2025 mulai pukul 10.00 WIB.

GM Operasi dan Pemeliharaan PT JJC, Desti Anggraeni, dalam siaran pers menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berhasil menjaring sejumlah kendaraan pelanggar yang nekat melintas di jalur yang dilarang.

Baca Juga: Jasa Marga Lakukan Rekayasa Lalu Lintas di Tol Sedyatmo Selama Pemasangan Box Girder Proyek Tol Kataraja

“Selama kegiatan penertiban berlangsung, pihak Kepolisian telah menjaring kendaraan yang tidak sesuai ketentuan sebanyak 12 kendaraan dan selanjutnya diberikan pengarahan oleh Pihak Kepolisian,” jelas Desti.

Ia menambahkan, penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan No. KP.4963/AJ.501/DRJD/2018, yang secara tegas melarang mobil bus dan kendaraan barang menggunakan Jalan Layang MBZ.

Sebagai upaya sosialisasi, PT JJC juga telah menempatkan rambu-rambu larangan di setiap akses masuk Jalan Layang MBZ, meliputi akses Jati Asih, Kalimalang, KM 10 arah Cikampek, serta KM 48 arah Jakarta.

Baca Juga: Tujuh Gerbang Tol Dalam Kota Kembali Beroperasi Normal Pasca Insiden Kebakaran

PT JJC mengimbau kepada seluruh pengguna tol agar selalu mengutamakan keselamatan berkendara, memastikan kondisi kendaraan dan pengemudi dalam keadaan prima, memperhatikan kecukupan bahan bakar dan daya listrik kendaraan, serta mematuhi rambu lalu lintas dan arahan petugas di lapangan.***