BEKASI.POJOKSATU.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap dugaan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang diduga berlangsung dalam rentang waktu panjang, sejak 2021 hingga 2026.

Rentang waktu tersebut menandakan bahwa praktik yang diselidiki bukan peristiwa sesaat, melainkan diduga terjadi secara berulang dan sistematis dalam proses pemeriksaan pajak.

KPK resmi menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam perkara ini, di antaranya pejabat strategis di Kantor Pajak Pratama Madya Jakarta Utara.

Baca Juga: Garudayaksa FC Kembali Tergelincir, Kartu Merah Jadi Titik Balik Laga Kontra Bekasi City

Mereka adalah Kepala KPP Madya Jakarta Utara Dwi Budi, Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi Agus Syaifudin, Tim Penilai Askob Bahtiar, Konsultan Pajak Abdul Kadim Sahbudin, serta staf perusahaan wajib pajak Edy Yulianto.

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Pajak Jakarta Utara pada Jumat 9 Januari 2026 malam.

Dari operasi senyap tersebut, penyidik mengamankan barang bukti senilai Rp6,38 miliar yang terdiri atas uang tunai rupiah, valuta asing, serta logam mulia.

Baca Juga: Wawali Bekasi Hadiri Perayaan Natal ASN, Dorong Peningkatan Pelayanan Publik di 2026

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan, perkara ini mencerminkan adanya dugaan penyimpangan serius dalam proses pemeriksaan pajak yang berlangsung dalam kurun waktu lama.

“Perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan alat bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan pajak periode 2021 sampai 2026,” ujar Asep, dikutip dari Radar Bekasi, Minggu 11 Januari 2026.

Menurut Asep, praktik tersebut diduga melibatkan pemberian suap untuk memengaruhi hasil pemeriksaan pajak, termasuk pengurangan nilai kewajiban pajak wajib pajak tertentu.

Baca Juga: Kerja Bakti Bersama Warga, Bhabinkamtibmas Jakasampurna Giatkan Gerakan Sabtu Bersih

“Kami melihat indikasi kuat bahwa praktik ini tidak terjadi satu kali, tetapi berulang dalam beberapa tahun,” katanya.

KPK menilai, kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya reformasi birokrasi dan pengawasan di sektor perpajakan.

Dengan posisi strategis para tersangka, praktik korupsi yang berlangsung lama berpotensi menimbulkan kerugian besar bagi penerimaan negara dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Seluruh tersangka telah ditahan untuk 20 hari pertama terhitung sejak 11 Januari 2026.

Baca Juga: Jasa Marga Luncurkan Aplikasi Travoy Terbaru Lewat Travoy Fest 2026

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta pola praktik korupsi yang terjadi selama lima tahun terakhir.

“Penanganan perkara ini menjadi komitmen KPK untuk membersihkan sektor perpajakan dari praktik-praktik koruptif yang merugikan negara,” tegas Asep.***