BEKASI.POJOKSATU.ID - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah memastikan setiap pekerja dapat pulang ke rumah dengan selamat setelah menyelesaikan pekerjaannya.
Penegasan tersebut disampaikan saat ia memimpin Apel Hari K3 dan Pencanangan Bulan K3 Nasional Tahun 2026 di Bekasi, Jawa Barat, Senin 12 Janauri 2026.
Dalam kesempatan itu, Yassierli menekankan bahwa K3 tidak boleh dipahami sebatas kewajiban administratif atau sekadar pemenuhan regulasi.
Baca Juga: Cuaca Kota Bekasi Hari Ini Didominasi Hujan, Malam Berawan
Menurutnya, K3 merupakan hak dasar pekerja yang harus menjadi prioritas utama di setiap tempat kerja, baik di sektor formal maupun informal.
"K3 bukan sekadar kewajiban regulatif. K3 adalah nilai. Nilai bahwa setiap pekerja berhak pulang dengan selamat," ujar Yassierli di Bekasi, 12 Januari 2026.
Peringatan Bulan K3 Nasional tahun ini mengusung tema "Membangun Ekosistem Pengelolaan K3 Nasional yang Profesional, Andal, dan Kolaboratif."
Baca Juga: Angka Kemiskinan Turun Tajam, Kebijakan Sosial Pemkab Bekasi Mulai Berbuah Nyata
Tema tersebut menegaskan bahwa upaya melindungi keselamatan pekerja membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pemangku kepentingan, mulai dari pemerintah, dunia usaha, hingga pekerja itu sendiri.
Yassierli mengingatkan bahwa penguatan K3 masih menjadi kebutuhan mendesak di Indonesia.
Berdasarkan data tahun 2024, tercatat sebanyak 319.224 kasus kecelakaan kerja yang dilaporkan.
Selain itu, dalam beberapa bulan terakhir, pemberitaan di berbagai media juga masih diwarnai kecelakaan kerja yang menyebabkan korban luka hingga meninggal dunia.
"Kondisi ini menunjukkan bahwa pencegahan kecelakaan kerja harus terus diperkuat secara konsisten dan berkelanjutan. Ini bukan hanya soal melindungi pekerja, tetapi juga keluarganya dan keberlanjutan usaha," katanya.
Memasuki tahun 2026, pemerintah menetapkan sejumlah agenda aksi K3 nasional.
Fokus utama diarahkan pada penyempurnaan regulasi dan standar K3, transformasi layanan dan pembinaan melalui penyederhanaan proses bisnis, serta digitalisasi layanan K3 di Kementerian Ketenagakerjaan.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat peran Balai K3 Kemnaker sebagai penggerak upaya promotif dan preventif di daerah, mendorong sertifikasi Ahli K3 melalui Lembaga Sertifikasi Profesi, serta meningkatkan sosialisasi budaya K3 kepada serikat pekerja dan manajemen perusahaan.
Baca Juga: Kapolsek Medansatria Sampaikan Pesan Penting untuk Pelajar SMAN 10 Bekasi
Penguatan pengawasan K3 dengan melibatkan serikat pekerja, Dewan K3 Nasional, dan Dewan K3 Provinsi juga menjadi perhatian.
Yassierli menegaskan bahwa memastikan pekerja pulang dengan selamat membutuhkan kerja bersama.
"Pemerintah sebagai regulator dan fasilitator, dunia usaha sebagai pelaksana, pekerja sebagai mitra aktif, serta dukungan akademisi, asosiasi profesi, dan media harus bergerak dalam satu tujuan, yakni mencegah kecelakaan dan melindungi pekerja," tegasnya.***




