BEKASI.POJOKSATU.id - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan sebanyak 97 perusahaan penyedia layanan fintech P2P lending atau pinjaman online terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Atas pelanggaran tersebut, seluruh pelaku usaha dikenai sanksi denda dengan total mencapai Rp755 miliar.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, menyampaikan bahwa perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani lembaganya.
“Putusan ini menandai berakhirnya salah satu perkara persaingan usaha terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun cakupan industri yang berdampak langsung pada masyarakat luas,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Maret 2026.
Baca Juga: Periode Arus Balik Lebaran, Jasa Marga Prediksi 249 Ribu Kendaraan Kembali ke Jabotabek
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang terungkap di persidangan, Majelis Komisi menyimpulkan adanya kesepakatan di antara para pelaku usaha dalam menentukan suku bunga maupun manfaat ekonomi lainnya. Praktik tersebut dinilai tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
Deswin menjelaskan bahwa penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas titik keseimbangan pasar tidak hanya tidak efektif dalam melindungi konsumen, tetapi juga membuka ruang koordinasi harga antar pelaku usaha.
Lebih lanjut, kondisi tersebut mendorong terbentuknya keseragaman strategi harga di antara perusahaan fintech, sehingga kompetisi menjadi tidak optimal.
Baca Juga: Data 11-28 Maret 2026: 2,77 Juta Kendaraan Kembali ke Jabotabek, Arus Balik Masih Didominasi Timur
“Akibatnya, kebijakan tersebut mengurangi intensitas persaingan harga dan menghambat dinamika kompetisi di pasar pinjaman daring,” kata dia.
Dalam putusan tersebut, KPPU juga merinci daftar 97 perusahaan yang dikenai sanksi, yang berasal dari berbagai platform pinjaman online di Indonesia. Sanksi dijatuhkan dengan besaran berbeda-beda, menyesuaikan peran dan tingkat pelanggaran masing-masing pelaku usaha.
Berikut adalah daftar pengenaan denda terhadap 97 pelaku usaha pinjaman online:
- PT Abadi Sejahtera Finansindo
- PT Adiwisista Finansial Teknologi
- PT Akseleran Keuangan Inklusif Indonesia
- PT Aktivaku Investama Teknologi
- PT Alami Fintek Sharia
- PT Aman Cermat Cepat
- PT Amartha Mikro Fintek
- PT Ammana Fintek Syariah
- PT Anugerah Digital Indonesia
- PT Artha Dana Teknologi
- PT Artha Permata Makmur
- PT Astra Welab Digital Arta
- PT Berdayakan Usaha Indonesia
- PT Bursa Akselerasi
- PT Cerita Teknologi Indonesia (d.h PT Cerita Investasi Teknologi Indonesia)
- PT Cicil Solusi Mitra Teknologi
- PT Creative Mobile Adventure
- PT Crowde Membangun Bangsa
- PT Dana Bagus Indonesia
- PT Dana Kini Indonesia
- PT Dana Pinjaman Inklusif
- PT Dana Syariah Indonesia
- PT Digital Micro Indonesia
- PT Doeku Peduli Indonesia
- PT Duha Madani Syariah
- PT Esta Kapital Fintek
- PT Ethis Fintek Indonesia
- PT Fidac Inovasi Teknologi
- PT Finansia Aira Teknologi
- PT Finansial Integrasi Teknologi
- PT Fintech Bina Bangsa (d.h PT Dana Bina Bangsa)
- PT Fintegra Homido Indonesia
- PT Fintek Digital Indonesia (d.h PT Fintek Digital Ventura Indonesia)
- PT Gradana Teknoruci Indonesia
- PT Grha Dana Bersama
- PT Harapan Fintech Indonesia
- PT Idana Solusi Sejahtera
- PT Iki Karunia Indonesia (d.h PT Iki Dana Indonesia)
- PT Inclusive Finance Group
- PT Indo Fin Tek
- PT Indonesia Fintopia Technology
- PT Indonusa Bara Sejahtera
- PT Indosaku Digital Teknologi (d.h PT Sens Teknologi Indonesia)
- PT Info Tekno Siaga
- PT Inovasi Terdepan Nusantara
- PT Intekno Raya
- PT Julo Teknologi Finansial
- PT Kawan Cicil Teknologi Utama
- PT Klikcair Magga Jaya
- PT Komunal Finansial Indonesia
- PT Kreasi Anak Indonesia
- PT Kredifazz Digital Indonesia (d.h PT Finaccel Digital Indonesia)
- PT Kredit Pintar Indonesia
- PT Kredit Plus Teknologi
- PT Kredit Utama Fintech Indonesia
- PT Kreditku Teknologi Indonesia
- PT Kuaikuai Tech Indonesia
- PT Lampung Berkah Finansial Teknologi
- PT Pindar Berbagi Bersama (d/h PT Layanan Keuangan Berbagi)
- PT Lentera Dana Nusantara
- PT Linkaja Modalin Nusantara (d.h PT Igrow Resources Indonesia)
- PT Lumbung Dana Indonesia
- PT Lunaria Annua Teknologi
- PT Mapan Global Reksa
- PT Mediator Komunitas Indonesia
- PT Mekar Investama Teknologi (d.h PT Mekar Investama Sampoerna)
- PT Mitrausaha Indonesia Grup
- PT Modal Rakyat Indonesia
- PT Mulia Inovasi Digital
- PT Oriente Mas Sejahtera
- PT Pasar Dana Pinjaman (d.h PT Komunindo Arga Digital)
- PT Pembiayaan Digital Indonesia
- PT Pendanaan Teknologi Nusa
- PT Pinduit Teknologi Indonesia
- PT Pinjaman Kemakmuran Rakyat
- PT Pintar Inovasi Digital
- PT Piranti Alphabet Perkasa
- PT Plus Ultra Abadi (d.h PT Fintech Uangsaku Indonesia)
- PT Pohon Dana Indonesia
- PT Progo Puncak Group
- PT Qazwa Mitra Hasanah
- PT Rezeki Bersama Teknologi
- PT Ringan Teknologi Indonesia (d.h PT Lufax Technology Indonesia)
- PT Sahabat Mikro Fintek
- PT Satustop Finansial Solusi
- PT Sejahtera Sama Kita
- PT Simplefi Teknologi Indonesia
- PT Smartec Teknologi Indonesia
- PT Sol Mitra Fintec
- PT Solid Fintek Indonesia
- PT Solusi Teknologi Finansial
- PT Stanford Teknologi Indonesia
- PT Teknologi Merlin Sejahtera
- PT Toko Modal Mitra Usaha
- PT Tri Digi Fin
- PT Trust Teknologi Finansial
- PT Uangme Fintek Indonesia




