BEKASI.POJOKSATU.id - DPRD Jawa Barat beserta Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyetujui 6 rancangan peraturan daerah menjadi peraturan daerah pada Rapat Paripurna yang berlangsung pada Rabu, 20 Maret 2024.
Dari enam perda yang telah ditetapkan, satu di antaranya Perta Tentang Penyertaan Modal pada PT BPR hasil merger sejumlah BPR.
Anggota Komisi III DPRD Jawa Barat, Ade Puspitasari, mengatakan merger menjadi solusi bagi BUMD yang tidak meraih hasil yang memuaskan.
Baca Juga: Kunker ke PT AMI, Ade Puspitasari dan Komisi III Upayakan Peningkatan PAD dari Sektor BUMD
"Kita harap dengan adanya 4 BPR menjadi satu, hasilnya bisa optimal lagi ke depannya bagi pendapatan daerah," tutur dia, Kamis, 21 Maret 2024.
"Tentunya BUMD baru ini juga harus mengeluarkan formula yang baru dan inovatif untuk memaksimalkan lagi potensinya, jangan gunakan pola lama," sambung Ade.
Kemudian dia juga berharap perubahan bentuk perusahaan Penjamin Kredit Daerah Jawa Barat ke perseroan daerah membuat lebih maksimal lagi dalam optimalisasi pendapatan daerah.
"Harapan kita tidak lain dan tidak bukan adalah BUMD dan perusahaan daerah yang ada bisa memberi sumbangsih sesuai potensinya masing-masing," demikian kata dia.***




