BEKASI.POJOKSATU.id - PDIP mengajukan pasangan bakal calon gubernur-wakil gubernur pada detik akhir, Kamis, 29 Agustus 2024.
Pendaftaran Jeje Wiradinata dan Ronald Surapradja tersebut berlangsung secara virtual. Jadi, kedua paslon itu tidak hadir di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Barat.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat, Syaiful Bachri, menjelaskan pendaftaran pasangan calon dari PDI-Perjuangan dilakukan sebelum pukul 23.59 WIB.
Baca Juga: Siap Bertarung di Pilkada Kota Bekasi, Tri Adhianto dan Harris Bobihoe Jalani Pemeriksaan Kesehatan
"Pendaftaran dianggap sah saat nama dicatat di buku tamu, meskipun proses pendaftarannya sendiri membutuhkan waktu," kata dia.
"Pada pukul 23.30 WIB, pasangan calon telah mendaftar dalam buku tamu, sehingga pendaftaran mereka sah dan diterima sebelum batas waktu pukul 23.59 WIB," jelas Syaiful pada Sabtu, 31 Agustus 2024.
Syaiful menjelaskan pendaftaran secara virtual sah dan tidak melanggar aturan.
"KPU juga telah mengeluarkan surat edaran yang memungkinkan pendaftaran dilakukan melalui telekonferensi bagi calon yang tidak dapat hadir secara langsung," demikian kata dia.***




