BEKASI.POJOKSATU.id - Jelang masa kampanye Pemilu tahun 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mencatat terdapat pelanggaran perilaku politik uang di beberapa kabupaten-kota di Jawa Barat.

Bawaslu Jabar melihat sejumlah calon anggota legislatif (caleg) terlibat dalam pembagian sembako.

Ketua Bawaslu Jabar, Zaky Muhammad Zam Zam, menjelaskan caleg terlibat dalam praktik politik uang selama kampanye, seperti membagikan sembako dalam bentuk minyak atau bentuk lainnya, bahkan ada yang memberikan uang.

Baca Juga: 277 Gereja di Kota Bekasi Selenggarakan Misa Natal, Polisi Pastikan Keamanan

"Praktik ini terjadi seperti Kabupaten Bandung, Kuningan, Majalengka, Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, Subang, Sumedang, Kota Bandung, Kota Bogor, dan Kota Cimahi," tegas Zaky pada Sabtu, 23 Desember 2023.

Padahal, Peraturan KPU nomor 15 tahun 2023 memberikan ruang bagi Caleg atau peserta Pemilu untuk menggelar bazar atau kegiatan sosial (baksos).

Zaky menegaskan bahwa seharusnya peserta pemilu tidak memberikan politik uang atau bantuan materi secara langsung kepada masyarakat dan harus mematuhi aturan yang telah ditetapkan oleh KPU RI.***