BEKASI.POJOKSATU.id - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan bermotor hingga 30 September 2025.

Awalnya, program ini dijadwalkan berakhir pada akhir Juni 2025, namun tingginya minat masyarakat mendorong pemerintah provinsi untuk memberi kelonggaran tambahan.

“Kami melihat antrean masyarakat yang ingin membayar pajak masih sangat panjang. Oleh karena itu, masa pengampunan pajak kendaraan bermotor berpelat Jawa Barat kami perpanjang sampai akhir September,” ujar Dedi pada Jumat, 27 Juni 2025.

Baca Juga: Diskon Tol 20 Persen Kembali Diberlakukan Saat Libur Sekolah dan Tahun Baru Islam

Dalam perpanjangan ini, terdapat perubahan penting terkait pembayaran SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Jika sebelumnya pembayaran iuran Jasa Raharja disesuaikan dengan total tahun tunggakan, kini hanya diwajibkan membayar dua tahun terakhir—yaitu tahun berjalan dan tahun sebelumnya.

“Jasa Raharja memberikan kebijakan baru, bahwa SWDKLLJ cukup dibayar untuk dua tahun saja, tidak lagi sesuai lamanya menunggak,” jelas Dedi.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak menunda kewajiban membayar pajak, karena ke depan akan ada sanksi tegas bagi yang masih menunggak meski sudah diberikan kesempatan.

Baca Juga: Libur Tahun Baru Islam, Jasa Marga Catat 189 Ribu Kendaraan Tinggalkan Jabotabek

“Segera bayar pajak kendaraan Anda. Setelah ini, bagi yang tetap tidak patuh, akan kami batasi pergerakannya. Kami tengah siapkan regulasi larangan berkendara di wilayah Jawa Barat,” tegas Dedi.***