BEKASI.POJOKSATU.id – Dugaan korupsi pengadaan mobil ambulans dan mobil jenazah di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Laporan itu disampaikan Asosiasi Mahasiswa Indonesia (AMI) ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Ketua AMI, Umar Souwakil mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan pengadaan kendaraan ambulans dan mobil jenazah tahun anggaran 2022 hingga 2023.

Menurutnya, terdapat dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang melibatkan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

“Kami mendatangi KPK untuk mengajukan surat laporan dan pengaduan terkait dugaan kasus yang terjadi pada tahun 2022 sampai 2023,” kata Umar kepada wartawan.

Dalam laporannya, AMI menyebut Dinkes Kota Bekasi melakukan pengadaan sebanyak 55 unit kendaraan ambulans dan mobil jenazah yang bersumber dari APBD Kota Bekasi.

AMI juga mengaku menemukan adanya dugaan kerugian negara mencapai Rp5,4 miliar berdasarkan hasil penelusuran data e-katalog pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca Juga : Brimob Polda Metro Jaya Ringkus Terduga Bandar Tembakau Sintetis di Aren Jaya

“Untuk indikasi kerugiannya dari hasil penelusuran e-katalog, mencapai sekitar Rp5,4 miliar,” ujarnya.

Umar menjelaskan, laporan pengaduan tersebut telah diterima bagian pengaduan masyarakat KPK dengan nomor laporan 02/B/AMI/05/2024.

“Alhamdulillah sudah diterima,” singkatnya.

Selain melaporkan dugaan korupsi pengadaan ambulans, AMI turut menyebut nama seorang pejabat berinisial Tri atau Samatri dalam aduannya ke KPK.

Meski begitu, Umar belum membeberkan secara rinci keterlibatan maupun jabatan pihak yang dimaksud dalam proyek pengadaan tersebut.

AMI berharap KPK segera menindaklanjuti laporan itu dan memproses pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Kami berharap KPK serius menangani kasus-kasus seperti ini karena dampaknya sangat besar bagi masyarakat,” ungkap Umar.***