BEKASI.POJOKSATU.ID - Transformasi digital perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil nyata.

Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui sistem Coretax melonjak signifikan di awal 2026, menandai perubahan besar dalam kepatuhan dan perilaku Wajib Pajak.

Hingga 3 Januari 2026 pukul 10.06 WIB, DJP mencatat sebanyak 8.160 SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 telah disampaikan melalui Coretax.

Baca Juga: Tinggalkan Scroll Tanpa Arah, Hobi-Hobi Ini Bisa Jadi Sumber Penghasilan Tahun 2026

Angka ini melonjak drastis dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pada 1–3 Januari 2025, jumlah SPT Tahunan yang masuk baru mencapai 39 laporan.

Lonjakan tersebut menjadi indikator kuat bahwa modernisasi sistem administrasi perpajakan mulai diterima dan dimanfaatkan secara luas oleh masyarakat.

Tidak hanya dari sisi teknologi, peningkatan ini juga mencerminkan tumbuhnya kesadaran Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakannya lebih dini.

Baca Juga: Perang Flagship 2026 Dimulai, Ini Deretan HP Premium Paling Dinanti

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli, menyampaikan apresiasi kepada para Wajib Pajak yang telah memanfaatkan Coretax sejak awal tahun.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan reformasi perpajakan nasional.

“Kami mengapresiasi Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT Tahunan sejak awal tahun melalui Coretax. Partisipasi ini menunjukkan tumbuhnya kesadaran dan kemauan untuk berkontribusi secara tertib, yang menjadi fondasi penting bagi sistem perpajakan yang sehat,” ujar Rosmauli, dikutip dari Radar Bekasi, 4 Januari 2026.

Baca Juga: Gelombang Aksi Buruh Awal 2026 Jadi Alarm Reformasi Ketenagakerjaan

Ia menegaskan bahwa lonjakan pelaporan ini bukan sekadar statistik semata, melainkan cerminan perubahan sikap publik terhadap kewajiban perpajakan.

“Angka ini bukan sekadar capaian statistik. Di baliknya ada semangat Wajib Pajak untuk melaksanakan kewajiban secara sadar dan tepat waktu. Inilah perubahan positif yang terus kami dorong,” tambahnya.

Data DJP menunjukkan kontribusi terbesar berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada periode 1–3 Januari 2026, tercatat 6.085 SPT Orang Pribadi Karyawan dan 1.498 SPT Orang Pribadi Non Karyawan telah dilaporkan.

Sementara itu, pelaporan dari Wajib Pajak Badan juga mengalami peningkatan dengan total 577 SPT.

Seiring dengan lonjakan pelaporan SPT, penggunaan Coretax juga terus meningkat.

Baca Juga: 168 Anggotanya Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres Metro Bekasi Kota

Hingga 3 Januari 2026, lebih dari 11,27 juta Wajib Pajak telah mengaktivasi akun Coretax, dan puluhan ribu di antaranya tercatat aktif mengakses sistem setiap harinya.

Hal ini menandakan Coretax tidak hanya sekadar diaktivasi, tetapi benar-benar digunakan sebagai sarana utama layanan pajak.

Rosmauli menegaskan DJP akan terus memperkuat layanan dan pendampingan agar transformasi digital ini berjalan optimal.

Baca Juga: Ribuan Buruh Siap Kepung Istana, Kebijakan Upah Era Prabowo Diuji

“Kami melihat Coretax semakin digunakan secara nyata oleh Wajib Pajak. Ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” katanya.

DJP pun mengimbau Wajib Pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera mengaktivasi akun Coretax dan memanfaatkan kemudahan pelaporan lebih awal demi kelancaran administrasi perpajakan nasional.***