BEKASI.POJOKSATU.id – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi menegaskan pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) milik warga negara Korea Selatan berinisial KD dilakukan sesuai prosedur dan tidak menghapus proses hukum yang tengah berjalan.

Pernyataan itu disampaikan menyusul sorotan publik terkait perpanjangan izin tinggal KD yang diketahui sedang menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, Anggi Wicaksono mengatakan proses administrasi keimigrasian merupakan kewajiban yang tetap harus dijalankan oleh warga negara asing selama berada di Indonesia.

“Proses izin tinggal yang diberikan kepada warga Korsel dengan inisial KD tersebut ialah proses administrasi yang tidak menghilangkan proses hukum yang sedang berlangsung di kepolisian,” kata Anggi, Senin 18 Mei 2026.

Menurut dia, setiap warga negara asing wajib memiliki visa atau izin tinggal yang sah dan masih berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ia menegaskan pihak imigrasi hanya menjalankan kewenangan administrasi keimigrasian sesuai aturan yang berlaku tanpa mengintervensi proses hukum yang ditangani aparat penegak hukum.

Selain itu, Anggi juga menyoroti pentingnya penerapan asas praduga tidak bersalah dalam setiap penanganan perkara hukum. Prinsip tersebut menjadi dasar hukum yang wajib dijunjung hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

“Setiap orang yang disangka, ditangkap atau didakwa melakukan tindak pidana wajib dianggap tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkracht,” ujarnya.

Baca Juga : Kantor Imigrasi Bekasi Raup Rp24,7 Miliar, Ribuan Warga Urus Paspor di Awal 2026

Dia menjelaskan warga negara asing yang sedang menjalani proses hukum namun tidak dalam status penahanan tetap berkewajiban memperpanjang izin tinggal selama berada di Indonesia.

Berbeda apabila yang bersangkutan berada dalam status tahanan. Sesuai Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, WNA yang ditahan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa atau izin tinggal.

“Apabila WNA itu ditahan maka yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki visa sesuai ketentuan pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” jelasnya.

Imigrasi Bekasi juga mengungkapkan KD saat ini sudah tidak lagi berada di bawah penjaminan PT GAS. Perubahan tersebut dilakukan melalui mekanisme Bridging Visa yang diajukan secara daring ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

“Ini semua melalui prosedural mekanisme Bridging Visa yang diajukan secara online dengan melampirkan persyaratan sesuai Pasal 94A angka 3 Permenkumham Nomor 11 Tahun 2024,” katanya.

Anggi mengimbau seluruh warga negara asing untuk memastikan izin tinggal tetap aktif selama berada di Indonesia agar tidak terkena sanksi overstay.

Diketahui, pelanggaran overstay dikenakan biaya beban sebesar Rp1 juta per hari. Bahkan jika melebihi 60 hari, warga negara asing dapat dikenakan tindakan deportasi.***