BEKASI.POJOKSATU.id - Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 mengubah kuota dalam sistem sebelumnya, terutama kuota zonasi yang kini menjadi jalur domisili.

Kuota penerimaan kini mencakup beberapa jalur, termasuk domisili, prestasi, dan afirmasi, dengan perbedaan kebijakan untuk setiap jenjang pendidikan.

Salah satu perubahan utama adalah sistem rayonisasi yang diperluas berdasarkan provinsi, terutama untuk sekolah yang berada di wilayah perbatasan antarprovinsi.

Baca Juga: Warga Bekasi Pengin Belajar Bahasa Arab Offline? LPT Salman Al Farisi Sedang Buka Pendaftaran

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Prof. Abdul Mu'ti menjelaskan siswa yang berdomisili di daerah perbatasan antarprovinsi dapat memilih sekolah di provinsi tetangga jika lokasinya lebih dekat dengan tempat tinggal mereka.

"Jika mereka tinggal di wilayah perbatasan provinsi dan secara geografis lebih dekat ke sekolah di provinsi lain, maka mereka diperbolehkan untuk mendaftar di sana. Itu kira-kira prinsipnya," jelasnya kepada awak media.

"Untuk jenjang SMA, rayonisasi diperluas berbasis provinsi, karena ada beberapa sekolah yang berada di perbatasan antara dua provinsi," ujar Prof. Mu'ti di Jakarta, Kamis, 30 Januari 2025.

Rincian Kuota SPMB 2025

1. Jenjang SD

  • Jalur domisili: Minimal 70 persen
  • Jalur afirmasi: Minimal 15 persen
  • Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: Tidak tersedia


2. Jenjang SMP

  • Jalur domisili: Dari minimal 50 persen menjadi minimal 40 persen
  • Jalur afirmasi: Dari minimal 15 persen menjadi 20 persen
  • Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: Dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen


3. Jenjang SMA

  • Jalur domisili: Dari minimal 50 persen menjadi minimal 30 persen
  • Jalur afirmasi: Dari minimal 15 persen menjadi 30 persen
  • Jalur mutasi: Maksimal 5 persen
  • Jalur prestasi: Dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.***