BEKASI.POJOKSATU.ID - Korps Lalu Lintas Polri mengimbau para pengusaha angkutan barang untuk menunda operasional truk sumbu tiga atau lebih hingga masa pembatasan berakhir pada 29 Maret 2026.

Imbauan ini disampaikan guna menjaga kelancaran dan keselamatan arus balik Lebaran yang masih berlangsung.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya pengendalian lalu lintas di jalur utama, khususnya di ruas Tol Jakarta Cikampek yang menjadi salah satu titik krusial pergerakan kendaraan pemudik.

Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol. Faizal menegaskan bahwa pembatasan operasional truk bukan tanpa alasan.

Baca Juga: 78 Persen Kendaraan Sudah Kembali ke Jakarta, Sisa Arus Balik Diprediksi Memuncak Akhir Pekan

Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi potensi kemacetan serta risiko kecelakaan di tengah tingginya volume kendaraan arus balik.

“Yang utama jaga keselamatan dan emosi di jalan. Untuk pengusaha angkutan barang, tahan dulu sampai tanggal 29 Maret 2026. Setelah itu silakan beroperasi kembali,” ujarnya, dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, 28 Maret 2026.

Menurut Faizal, keberadaan truk sumbu tiga di jalur arus balik dapat menghambat kelancaran lalu lintas, terutama di ruas-ruas padat yang dilalui kendaraan pribadi dan angkutan penumpang.

Meski imbauan telah disampaikan, petugas di lapangan masih menemukan sejumlah truk yang tetap beroperasi.

Baca Juga: Tanpa Disadari, 5 Kebiasaan Sepele Ini Diam-Diam Menggerus Ingatan dan Picu Demensia

Hal ini mendorong Korlantas untuk melakukan penindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi.

Penertiban dilakukan di beberapa titik strategis, termasuk Gerbang Tol Cikarang Barat, KM 27, hingga KM 47 arah Trans Jawa.

Truk yang melanggar langsung dikeluarkan dari jalur tol guna mengurangi kepadatan.

Faizal menegaskan bahwa kepatuhan terhadap aturan menjadi kunci utama keberhasilan pengamanan arus balik Lebaran.

Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh pengusaha angkutan untuk bekerja sama dengan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan.

Pembatasan operasional truk sumbu tiga sendiri diatur dalam Surat Keputusan Bersama terkait pengaturan lalu lintas angkutan Lebaran 2026 yang berlaku sejak 13 Maret hingga 29 Maret 2026.

Selain pembatasan kendaraan, Korlantas juga menerapkan rekayasa lalu lintas seperti sistem one way untuk mengurai kepadatan kendaraan di jalur Trans Jawa.

Dengan adanya kerja sama dari seluruh pihak, termasuk pengusaha angkutan barang, diharapkan arus balik Lebaran dapat berjalan lebih lancar, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.***