BEKASI.POJOKSATU.id - Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat Ono Surono, diduga menerima uang dari Sarjan yang merupakan tersangka dalam kasus Korupsi Ijon Proyek di wilayah Kabupeten Bekasi.
Untuk itu, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ono Surono di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 15 Januari 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menjelaskan, Pendalaman tersebut perlu untuk mengungkap hubungan antara Sarjan dengan Ono Surono sehingga diduga terjadi pemberian uang.
"Penyidik mendalami mengapa pihak swasta selaku pelaksana proyek di Kabupaten Bekasi ini kemudian juga memberikan sejumlah uang kepada saudara OS yang mana kapasitasnya adalah sebagai anggota DPRD," ungkap Budi, Sabtu 17 Januari 2026.
Diketahui bahwa dalam pemeriksaan tersebut, Ono Surono di cecer 15 pertanyaan mengenai aliran uang kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang (ADK).
Budi menyampaikan, penyidik mendalami dugaan penerimaan uang oleh Ono Surono dari Sarjan (SRJ), pihak swasta penyedia proyek yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga : Bocah Hanyut hingga Laut, Orang Tua Diminta Waspada Bahaya Sungai
“Pemeriksaan terhadap saudara OS selaku dlam kapasitas sebagai saksi dalam perkara ini, penyidik mendalami terkait dengan dugaan aliran-aliran uang dari pihak tersangka Saudara SRJ selaku pihak swasta,” kata Budi.
Budi mengatakan, KPK masih menelusuri alasan dan tujuan pemberian uang dari Sarjan kepada Wakil Ketua DPRD Jawa Barat.
“Akan terus didalami maksud dan tujuan pemberian itu, termasuk juga nanti penyidik juga pasti akan mengklarifikasi kepada saksi-saksi lainnya,” ucap Budi.
Terkait dengan jumlah uang yang diduga diterima Ono Surono, KPK menyatakan belum dapat menyampaikannya secara rinci karena proses pendalaman masih berlangsung.
“Untuk jumlah, nanti kami akan update lagi karena memang ini masih akan terus didalami apakah penerimaannya ini saja atau juga ada penerimaan-penerimaan lainnya,” ujar Budi.***




