BEKASI.POJOKSATU.id - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar pertemuan dengan Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan beserta jajaran direksi untuk membahas sejumlah isu strategis terkait perlindungan pekerja.
Agenda pembahasan meliputi usulan reformasi pajak Jaminan Hari Tua (JHT), perlindungan korban kecelakaan kerja PT Moya Indonesia, sinkronisasi data pemutusan hubungan kerja (PHK), hingga pemberdayaan ekonomi bagi penerima manfaat JHT.
Salah satu poin utama yang dibahas adalah usulan penghapusan pajak JHT menjadi 0 persen. Sebelumnya, usulan tersebut telah disampaikan kepada Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dan saat ini tengah dalam tahap kajian pemerintah.
Selain mengusulkan tarif pajak nol persen, KSPI juga meminta agar batas nilai JHT yang dikenai pajak dinaikkan dari Rp50 juta menjadi Rp400 juta. Menurut mereka, jika memungkinkan, manfaat JHT sebaiknya dibebaskan sepenuhnya dari pajak.
Baca Juga: Persija Tunjuk Muhamad Yusup Prasetiyo sebagai Head of Youth Development Akademi
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan disebut memberikan dukungan terhadap usulan tersebut karena dinilai lebih mencerminkan prinsip keadilan bagi pekerja.
Dalam pertemuan itu juga disampaikan bahwa pekerja yang menyimpan dana di tabungan komersial hanya dikenai pajak atas bunga simpanan. Sementara peserta JHT justru dikenai pajak atas dana yang mereka kumpulkan sendiri melalui program jaminan sosial.
"KSPI juga menilai data yang menyebut sekitar 95 persen penerima JHT tidak terkena pajak perlu dipahami secara menyeluruh. Sebab, angka tersebut didominasi pekerja kontrak dan pekerja informal yang mencairkan JHT dalam nominal kecil. Berbeda dengan pekerja formal yang telah bekerja bertahun-tahun dan memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta sehingga tetap dikenai pajak," tutur Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, dalam keterangannya, Rabu, 15 Juli 2026.
Baca Juga: Persija Tunjuk Muhamad Yusup Prasetiyo sebagai Head of Youth Development Akademi
Selain membahas kebijakan JHT, pertemuan tersebut turut mengulas kasus kecelakaan kerja yang menewaskan dua pekerja proyek perpipaan PT Moya Indonesia, yakni Husin dan Suargo.
Hasil penelusuran BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan kedua korban tidak terdaftar sebagai peserta melalui PT Moya Indonesia, melainkan masih tercatat di perusahaan sebelumnya. Kondisi tersebut dinilai sebagai pelanggaran kewajiban kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan oleh perusahaan.
Meski demikian, BPJS Ketenagakerjaan memastikan seluruh hak kedua korban tetap akan dibayarkan sesuai ketentuan, meliputi santunan Jaminan Kecelakaan Kerja sebesar 48 kali upah terakhir serta beasiswa pendidikan bagi anak hingga perguruan tinggi.
Di sisi lain, KSPI menegaskan PT Moya Indonesia tetap harus bertanggung jawab secara hukum, termasuk memenuhi seluruh hak ketenagakerjaan korban seperti pembayaran pesangon sesuai masa kerja serta mempertanggungjawabkan dugaan kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa pekerja.
Baca Juga: Shin Tae-yong Nilai Kondisi Awal Pemain Persija Baik, Prioritaskan Adaptasi Rekrutan Baru
Pertemuan tersebut juga membahas pentingnya sinkronisasi data PHK nasional. Selama ini BPJS Ketenagakerjaan hanya memiliki data peserta yang mengajukan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) maupun pencairan JHT, yang belum sepenuhnya mencerminkan jumlah pekerja terdampak PHK.
Karena itu, BPJS Ketenagakerjaan bersama Kantor Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh akan melakukan penyelarasan data dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan KSPI agar tersedia satu basis data PHK nasional yang lebih akurat sebagai dasar penyusunan kebijakan.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan hingga pertengahan 2026, jumlah pekerja yang terdampak PHK mencapai sekitar 43 ribu orang. Angka tersebut diperkirakan masih akan bertambah setelah dilakukan pembaruan data dari berbagai daerah.
Dalam kesempatan yang sama, KSPI juga mengapresiasi program pemberdayaan ekonomi yang dijalankan BPJS Ketenagakerjaan bagi penerima manfaat JHT. Program tersebut meliputi pelatihan kewirausahaan, pendampingan usaha, akses pembiayaan perbankan, hingga dukungan pemasaran bagi peserta yang ingin memulai usaha setelah tidak lagi bekerja.
KSPI menilai program tersebut dapat membantu pekerja yang kehilangan pekerjaan untuk kembali mandiri secara ekonomi sekaligus memperkuat perlindungan sosial bagi para pekerja di Indonesia.***




