BEKASI.POJOKSATU.id - Masyarakat dapat mengikuti lelang yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) secara terbuka. Proses pendaftaran peserta dilakukan melalui sistem lelang resmi pemerintah.
Kepala Kanwil DJKN Jawa Barat Dudung Rudi Hendratna mengatakan, masyarakat yang ingin mengikuti lelang terlebih dahulu harus melakukan pendaftaran akun.
“Untuk menjadi peserta atau calon pembeli lelang sebenarnya mudah. Yang pertama dilakukan tentu pendaftaran. Peserta harus memiliki akun,” kata Dudung dalam kegiatan Pekan Lelang Serentak Kemenkeu Satu Jawa Barat di KPP Madya Bekasi, belum lama ini.
Menurutnya, pendaftaran akun hanya perlu dilakukan satu kali. Persyaratan yang diperlukan antara lain KTP atau NIK serta pengisian data, termasuk nomor rekening.
“Pendaftaran akun itu hanya satu kali seumur hidup. Persyaratannya menggunakan KTP atau NIK dan mengisi data, termasuk nomor rekening,” ujarnya.
Baca Juga: DJKN Jabar Ingatkan Warga Waspada Penipuan Lelang, Hanya Gunakan Lelang.go.id
Setelah memiliki akun, masyarakat dapat mengikuti berbagai lelang yang tersedia. Dalam pelaksanaannya, lelang saat ini menggunakan sistem open bidding.
Dudung menjelaskan, peserta dapat melihat penawaran yang diberikan peserta lainnya. Penawaran dimulai dari nilai limit yang telah ditetapkan dan kemudian dapat terus meningkat hingga batas waktu lelang berakhir.
“Jadi penawaran akan terus naik. Ada nilai limit sebagai batas bawah, kemudian peserta bisa menawar dengan harga yang lebih tinggi sampai batas waktu yang sudah ditentukan,” katanya.
Sebelum mengikuti penawaran, peserta juga diwajibkan menyetorkan uang jaminan. Dudung menyebut besaran uang jaminan maksimal 20 persen dari nilai limit.
Apabila peserta tidak memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan sepenuhnya.
“Kalau peserta ternyata bukan pemenang, uang jaminan akan dikembalikan 100 persen,” jelasnya.
Sementara bagi peserta yang memenangkan lelang, uang jaminan akan diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran harga lelang.
“Kalau menjadi pemenang, uang jaminan tersebut akan dikompensasikan dengan harga lelang yang harus dibayarkan oleh pemenang,” ujarnya.
Dudung mengatakan mekanisme tersebut juga membuka peluang bagi masyarakat yang menjalankan usaha jual beli untuk mendapatkan barang melalui lelang resmi pemerintah.
“Ini juga menjadi kesempatan bagi masyarakat, termasuk mereka yang menjalankan bisnis jual beli, karena cukup banyak orang yang menjalankan bisnis dari sumber barang lelang,” pungkasnya.***




