BEKASI.POJOKSATU.id - Pemerintah melalui Menteri Ketenagakerjaan Yassierli resmi menerbitkan aturan baru yang mengatur tentang batasan usia lowongan kerja. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 yang melarang praktik diskriminasi dalam proses rekrutmen tenaga kerja.
Dalam SE tersebut dijelaskan bahwa pencantuman batas usia dalam persyaratan lowongan kerja tidak boleh dilakukan secara sembarangan. Meskipun tidak dihapus total, penggunaan batas usia kini dibatasi hanya untuk jenis pekerjaan tertentu yang memiliki tuntutan fisik atau karakteristik khusus yang relevan dengan usia pelamar.
Selain itu, batasan usia tidak boleh digunakan jika mengakibatkan berkurangnya atau hilangnya kesempatan seseorang untuk mendapatkan pekerjaan, termasuk bagi penyandang disabilitas.
Baca Juga: Pemprov Jabar Siapkan Sistem Digital Rekrutmen Tenaga Kerja, Antisipasi Kericuhan Job Fair Cikarang
Menteri Yassierli menekankan pentingnya proses rekrutmen yang lebih adil, transparan, dan berbasis kompetensi.
“Kita ingin membangun dunia kerja yang inklusif dan kompetitif, yang menghargai semua individu tanpa diskriminasi, termasuk dalam hal usia,” kata Yassierli dalam konferensi pers, Rabu 28 Mei 2025.
Aturan baru ini diharapkan menjadi langkah penting dalam menciptakan kesempatan kerja yang lebih merata dan membuka akses lebih luas bagi pencari kerja dari berbagai kelompok usia.***




