BEKASI.POJOKSATU.id - Ombudsman RI membongkar indikasi praktik pungutan liar (pungli) di lapas dan rutan serta kondisi hunian warga binaan yang memprihatinkan. Temuan tersebut diperoleh dari inspeksi mendadak (sidak) sepanjang September 2026 yang menindaklanjuti laporan masyarakat di media sosial.

Anggota Ombudsman RI, Syafrida Rasahan, membeberkan hasil temuan tersebut dalam tayangan YouTube Indonesia Lawyer Club yang diunggah Sabtu, 3 Oktober 2026.

Di Rutan Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Ombudsman mendapati dugaan praktik pungli di lapas dan rutan untuk izin penggunaan telepon seluler hingga biaya perpindahan kamar hunian.

“Untuk mereka pindah kamar itu ada biaya yang harus mereka keluarkan sebesar Rp500.000,” ujar Syafrida. Ia menambahkan, total perputaran pungutan penggunaan telepon seluler di lokasi tersebut ditaksir mencapai Rp250 juta.
 

Syafrida menuturkan, selain masalah pungli di lapas dan rutan, kondisi kelebihan kapasitas (overcapacity) turut memperburuk situasi. Di Lapas Perempuan Kelas IIB Batam misalnya, kamar berkapasitas 15 orang terpaksa diisi hingga 30 warga binaan.

Kondisi tersebut diperparah oleh minimnya kelayakan fasilitas dasar dan sanitasi, seperti matras yang tidak layak pakai serta maraknya temuan tungau yang memicu gangguan kesehatan kulit penghuni. Selain itu, pemenuhan layanan kesehatan bagi anak balita yang berada di dalam lapas juga masih sangat minim.

Atas rangkaian temuan ini, tim Ombudsman terus mengumpulkan keterangan dan bukti dokumentasi sebagai bahan pendalaman. Langkah pengawasan ini merupakan wujud pencegahan maladministrasi guna mendorong pembenahan tata kelola fasilitas pemasyarakatan serta pemenuhan hak-hak dasar warga binaan di Indonesia.***