BEKASI.POJOKSATU.ID – Menjelang Idul Fitri, Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa organisasi masyarakat (ormas) dilarang meminta tunjangan hari raya (THR) dalam bentuk apa pun kepada pemerintah maupun pengusaha.

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyatakan permintaan THR oleh ormas kepada toko, lembaga usaha, dan instansi pemerintah tidak diperbolehkan. Ia menekankan bahwa saat ini pemerintah tidak memiliki anggaran khusus untuk alokasi THR bagi ormas.

"Kami jujur saja, saat ini anggaran terbatas. Kepala dinas dan wali kota juga menghadapi situasi yang sama," ujar Dedi, Kamis, 20 Maret 2025.

Baca Juga: Preman Berkedok Ormas Datangi Perusahaan di Bantargebang untuk Minta THR

Dedi menjelaskan bahwa THR yang diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN) hanya diperuntukkan bagi keluarga mereka, bukan untuk pihak lain.

"Kalau kepala dinas saja hanya mendapat THR untuk keluarganya, lalu kalau harus membaginya, keluarganya sendiri malah tidak kebagian. Dari mana harus diambil? Kalau kita ingin pemerintahan yang bersih dan mendukung gerakan antikorupsi, maka tidak boleh ada permintaan THR seperti ini," tegas dia.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada pos anggaran khusus untuk pembagian THR kepada ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), atau pihak lainnya.***