BEKASI.POJOKSATU.ID - Penyelidikan terkait tragedi longsor tambang batu alam Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, terus berlanjut. Pihak kepolisian telah mengamankan pemilik tambang guna dimintai keterangan.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, mengungkapkan bahwa pemilik tambang kini tengah diperiksa intensif oleh penyidik di Mapolresta Cirebon.
"Pemilik tambang sudah kami bawa ke Polresta dan sedang dimintai keterangan dalam proses penyelidikan," ujarnya kepada awak media, Sabtu 31 Mei 2025.
Sumarni juga menegaskan bahwa tambang tersebut beroperasi dengan izin resmi yang berlaku hingga November 2025.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Temui Keluarga Korban Longsor Gunung Kuda, Siap Jadi Ayah Asuh Anak Korban
“Izin pertambangannya masih aktif dan berakhir pada bulan November tahun ini,” jelasnya.
Seperti diketahui, bencana longsor melanda kawasan tambang Gunung Kuda pada Jumat, 30 Mei 2025. Insiden ini menewaskan 14 orang dan diperkirakan masih ada 11 korban lain yang tertimbun dan belum ditemukan.
Polisi memastikan akan mendalami aspek teknis serta tanggung jawab hukum dari pemilik tambang seiring proses penyelidikan yang terus berjalan.***




