BEKASI.POJOKSATU.id - Polda Metro Jaya mengeluarkan peringatan resmi kepada masyarakat terkait maraknya penipuan yang berkedok pemberitahuan denda tilang elektronik (ETLE) melalui pesan singkat atau SMS.

Pesan tersebut dikirim dari nomor tidak dikenal dan berisi informasi palsu mengenai denda pelanggaran lalu lintas yang disebut belum dibayarkan, disertai tautan berbahaya yang mengatasnamakan lembaga resmi.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo, menjelaskan bahwa modus ini semakin sering dilaporkan oleh warga.

"Belakangan ini saya banyak menerima pengaduan tentang benar atau tidaknya informasi pelanggaran lalu lintas yang dikirim melalui SMS," ujar AKBP Ojo, belum lama ini.

Baca Juga: Tim Patroli Jaga Jakarta Resmi Hadir di Kota Bekasi, Fokus Tekan Gangguan Kamtibmas

Pesan palsu tersebut biasanya berasal dari nomor ponsel acak yang diawali dengan 08xxxx, dengan isi pesan yang menginformasikan adanya denda tilang yang belum dibayar.

Dalam SMS tersebut, korban diminta segera melakukan pembayaran guna menghindari hukuman tambahan.

Pelaku juga menyertakan tautan (link) yang disamarkan seolah-olah milik kejaksaan, namun sebenarnya diplesetkan atau dimodifikasi untuk menipu korban.

"Contohnya, SMS dari nomor 0822 sekian-sekian berisi pemberitahuan denda lalu lintas tidak dibayar, lengkap dengan imbauan 'periksa dan segera bayar'. Link yang digunakan mengatasnamakan kejaksaan, padahal diplesetkan," jelasnya.

Modus serupa juga ditemukan dari nomor lain yang menggunakan pola pesan yang sama, yakni mengklaim ada denda lalu lintas yang harus segera diselesaikan.

Link dalam pesan itu berpotensi mengarahkan korban ke situs phishing untuk mencuri data pribadi atau informasi finansial.

AKBP Ojo menegaskan bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak pernah menggunakan nomor ponsel pribadi untuk mengirim pemberitahuan pelanggaran lalu lintas.

Baca Juga: Anggota Dalmas Polres Metro Bekasi Latih Kemampuan Drill Borgol dan tongkat

"Pada kesempatan ini saya sampaikan kepada seluruh masyarakat, khususnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya, bahwa Ditlantas Polda Metro Jaya tidak menggunakan nomor-nomor tersebut untuk pemberitahuan pelanggaran," tegasnya.

Ia mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa informasi melalui sumber resmi dan tidak mengklik tautan mencurigakan. Informasi ETLE hanya dikirim melalui kanal resmi kepolisian dan dapat dicek melalui situs resmi etle-pmj.info atau layanan kepolisian lainnya.

Polda Metro Jaya juga mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menerima SMS mencurigakan agar tidak menjadi korban penipuan digital yang semakin marak.***