BEKASI.POJOKSATU.id — Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyuarakan tuntutan kenaikan upah minimum tahun 2027 sebesar 7,5 hingga 9,5 persen.

Said Iqbal menjelaskan, angka kenaikan tersebut ditekankan bukan sekadar penambahan nominal di slip gaji, melainkan pemenuhan atas kebutuhan riil pekerja untuk hidup secara bermartabat.

"Kenaikan upah bukan sekadar persoalan menambah angka dalam slip gaji. Upah menentukan kemampuan pekerja memenuhi kebutuhan pangan, tempat tinggal, transportasi, pendidikan, dan kebutuhan keluarganya," terang Said Iqbal dalam akun Facebook-nya, Sabtu, 3 Oktober 2026.

Baca Juga: Pimpin Konsolidasi 2.000 Buruh di MM2100, Presiden KSPI Said Iqbal Tegaskan Kesiapan Kawan Buruh Kawal UMK 2027

Ia mengingatkan, melonjaknya biaya hidup tanpa diimbangi penyesuaian upah yang memadai hanya akan menekan kemampuan belanja kalangan buruh, yang pada akhirnya berdampak buruk bagi konsumsi domestik.

"Ketika biaya hidup meningkat, upah yang tidak bergerak secara memadai akan membuat daya beli buruh semakin tertekan. Karena itu, penetapan upah minimum harus mempertimbangkan kebutuhan hidup pekerja dan kondisi ekonomi secara nyata," tutur pria yang juga menjabat Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh

Melalui tuntutan kenaikan 7,5–9,5 persen ini, pihaknya ingin memastikan bahwa kontribusi buruh dalam menggerakkan roda industri dibalas dengan pembagian hasil pertumbuhan ekonomi secara adil.

"Buruh bekerja untuk hidup layak, bukan sekadar bertahan hidup. Kenaikan upah 7,5–9,5 persen diperjuangkan agar pertumbuhan ekonomi juga dirasakan oleh mereka yang setiap hari bekerja dan menggerakkan roda produksi," tutup Said Iqbal.***