BEKASI.POJOKSATU.id – Sebanyak 156 pekerja sektor informal persampahan di Kota Bekasi telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memperoleh perlindungan jaminan sosial dalam menjalankan aktivitas pekerjaannya.
Perlindungan tersebut menjadi bagian dari Aksi Kolaborasi Peluncuran Perlindungan Sosial bagi Sektor Informal Persampahan Indonesia yang digelar di Jakarta, Senin (10/8/2026).
Kegiatan itu dihadiri Menteri Lingkungan Hidup, Menteri Ketenagakerjaan, Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, serta sejumlah pihak yang terlibat dalam penguatan perlindungan sosial pekerja sektor informal.
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota A. Fauzan mengatakan perlindungan jaminan sosial penting diberikan kepada pekerja persampahan mengingat pekerjaan tersebut memiliki sejumlah risiko.
“Pekerja sektor persampahan memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga kebersihan lingkungan dan mendukung aktivitas masyarakat. Namun, di sisi lain, pekerjaan tersebut juga memiliki risiko yang tidak sedikit,” kata Fauzan, Selasa 11 Agustus 2026.
Ia mengatakan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada pekerja sekaligus keluarga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya.
“Karena itu, kami ingin memastikan bahwa mereka mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko sosial lainnya, terdapat perlindungan yang dapat memberikan rasa aman bagi pekerja dan keluarganya,” ujarnya.
Menurut Fauzan, perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan merupakan bentuk kolaborasi antara berbagai pihak dalam memberikan perlindungan kepada pekerja, termasuk pekerja sektor informal.
Baca Juga : Komplotan Begal Nasabah Koperasi di Cibitung Dibekuk, Polisi Ungkap Sudah 3 Kali Beraksi
“Kami mengapresiasi kolaborasi yang dilakukan bersama berbagai pihak dalam memperluas cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan,” katanya.
Fauzan berharap perlindungan yang telah diberikan kepada 156 pekerja persampahan di Kota Bekasi dapat diperluas sehingga semakin banyak pekerja sektor informal yang mendapatkan jaminan sosial.
“Dengan terdaftarnya 156 pekerja sektor persampahan di wilayah Bekasi Kota, kami berharap perlindungan ini dapat terus diperluas sehingga semakin banyak pekerja informal yang terlindungi,” katanya.
Aksi kolaborasi tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas akses jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal persampahan di berbagai daerah.
Selain pemerintah pusat dan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah daerah serta sejumlah pemangku kepentingan turut didorong untuk memperkuat sinergi dalam meningkatkan cakupan kepesertaan.
BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bekasi Kota menyatakan akan terus melakukan edukasi dan memperluas kepesertaan, khususnya bagi pekerja sektor informal dan pekerja bukan penerima upah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan perlindungan bagi pekerja dari risiko pekerjaan sekaligus mendukung terciptanya rasa aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.***




