POJOKSATU.id - Uji emisi kendaraan menjadi topik hangat beberapa pekan terakhir di jagat dunia maya, banyak pihak meramaikan dengan pembahasan mengenai polusi udara di Indonesia.
Kebijakan diambil oleh para stakeholder pemangku kebijakan atas masalah polusi udara yang sedang menerpa perkotaan seperti Ibu Kota Jakarta.
Salah satunya institusi kepolisian Republik Indonesia. melalui kebijakan yang dijalankan, kepolisian akan melakukan penilangan jika tak lolos uji emisi kendaraan.
Baca Juga: Tekan Polusi Udara, Pemkot Bekasi Uji Emisi Ratusan Kendaraan
Upaya ini dilakukan untuk berkomitmen pada Upaya mengurangi emisi karbon di udara, yang berbahaya bagi manusia apabila terus terpapar.
Dasar Hukum Uji Emisi
Sebenarnya uji emisi merupakan kewajiban yang mesti ditaati oleh pemilik kendaran, supaya kendaraan tersebut dapat terus beroperasi atau dapat digunakan.
Terdapat peraturan yang mengatur uji emisi, yaitu Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan pada pasal 286.
Baca Juga: Pemkot Bekasi Gelar Uji Emisi Gratis Bulan Depan
Undang-undang ini menyebutkan untuk pengendara yang belum melakukan uji emisi atau tidak lulus pada kendaraannya dan, tetap mengoperasikan akan ditilang dengan denda 250 untuk sepeda motor dan 500 ribu untuk mobil
Meskipun sudah diatur uji emisi masih belum ditaati oleh Masyarakat Indonesia secara umum. Meskipun, juga terdapat pemilik kendaran yang sudah mulai sadar akan hal ini.
Praktik di Lapangan
Untuk pengendara tidak perlu khawatir mengenai peraturan baru ini. mengingat penerapan dari peraturan ini masih bersifat uji coba.
Di beberapa daerah uji coba ini sudah beberapa kali dilakukan, khususnya di daerah metropolitan atau di daerah dengan kualitas udara yang buruk. Salah satunya di Jakarta pada tanggal 26 Agustus 2023.
Mengutip dari website Jawapos.com ketika kendaraan kedapatan tidak lolos uji emisi kendaraan, tidak langsung ditilang melainkan ada tahapannya.
“Nah, tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," jelas Dirlantas Polda Metro Jaya Latif Usman pada 25 Agustus lalu.***



