BEKASI.POJOKSATU.ID - Kebijakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan baru.
Hal ini memunculkan dilema besar antara kebutuhan hunian nasional dan upaya mitigasi bencana.
Di satu sisi, pemerintah pusat tengah mendorong percepatan program tiga juta rumah untuk menjawab backlog perumahan.
Baca Juga: H+2 Libur Natal, Volume Kendaraan di Tol Meningkat
Di sisi lain, Jawa Barat menghadapi ancaman banjir dan longsor akibat alih fungsi lahan yang kian masif.
Jawa Barat selama ini menjadi salah satu wilayah kunci dalam penyediaan hunian nasional, terutama karena posisinya sebagai penyangga Jakarta.
Kawasan seperti Bekasi, Bogor, Karawang, hingga Bandung Raya menjadi magnet pembangunan perumahan bagi pekerja urban.
Baca Juga: Rayakan Tahun Baru dengan Makna, Orang Tua Diajak Fokus pada Pendidikan Karakter Anak
Namun, pertumbuhan tersebut juga membawa konsekuensi serius terhadap lingkungan, terutama berkurangnya lahan resapan air, sawah, dan rawa.
CEO Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda, menilai penghentian izin perumahan secara luas berpotensi menghambat pemenuhan kebutuhan hunian nasional.
Menurutnya, kebijakan tersebut tidak ramah pasar dan dapat memperlambat realisasi program tiga juta rumah yang sangat bergantung pada kontribusi daerah seperti Jawa Barat.
Baca Juga: Aktivitas Warga Terancam Terganggu, Cuaca Bekasi Didominasi Awan Tebal
Ia menekankan bahwa persoalan banjir dan tata ruang seharusnya diselesaikan secara selektif dan berbasis wilayah rawan, bukan dengan kebijakan menyeluruh.
Namun, Gubernur Dedi Mulyadi menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan penghentian total tanpa pertimbangan.
Ia menyatakan bahwa izin hanya dihentikan di kawasan yang memiliki potensi bencana banjir dan longsor.
Langkah ini diambil sebagai bentuk kehati-hatian setelah melihat dampak alih fungsi lahan yang terjadi selama bertahun-tahun.
Khususnya di wilayah Bekasi dan Karawang yang mengalami konversi sawah dan rawa secara masif.
Baca Juga: Sampah Liar Di Kaliabang Ceger Ganggu Aktivitas Warga
Dedi menilai pembangunan perumahan yang tidak terkendali justru menimbulkan kerugian jangka panjang bagi masyarakat.
Banjir yang berulang, kerusakan lingkungan, serta beban infrastruktur daerah menjadi harga mahal yang harus dibayar.
Ia mendorong pengembang dan pemerintah daerah untuk mulai menggeser pola pembangunan ke hunian vertikal, terutama di kawasan dengan keterbatasan lahan.
Baca Juga: Dari Tenun Lokal ke Pasar Nasional, UMKM Kreatif Jadi Tulang Punggung Ekonomi Indonesia
Di tingkat daerah, respons kebijakan ini beragam. Pemerintah Kabupaten Bekasi telah menghentikan penerbitan izin perumahan baru dan menegaskan kepatuhan pada RTRW serta aturan lahan pertanian berkelanjutan.
Sementara itu, Pemerintah Kota Bekasi masih melakukan kajian internal untuk menentukan langkah lanjutan.
Bagi pengembang, ketidakpastian kebijakan ini menimbulkan kekhawatiran terhadap iklim investasi.
Baca Juga: CFD Bekasi Tak Sekadar Olahraga, Kuliner Murah dan Viral Jadi Magnet Warga
Mereka menilai selama ini izin telah diajukan sesuai peruntukan tata ruang dan melalui kajian lingkungan.
Meski demikian, pengembang mengakui bahwa evaluasi kebijakan merupakan kewenangan pemerintah.
Tarik ulur antara kebutuhan hunian dan keselamatan lingkungan ini menempatkan Jawa Barat pada posisi krusial.
Keputusan yang diambil akan menentukan apakah target nasional penyediaan rumah dapat berjalan seiring dengan upaya menekan risiko bencana.
Tantangannya adalah menemukan titik temu antara pembangunan dan keberlanjutan, agar kebutuhan tempat tinggal tidak dibayar dengan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan.***




