BEKASI.POJOKSATU.id - Sosialisasi Peraturan Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2025 dibuka secara resmi oleh Wakil Menteri PANRB, Purwadi Arianto. Dalam sambutannya, ia mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN.

“Saya mengapresiasi terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, sekaligus terselenggaranya sosialisasi kepada seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Kegiatan ini merupakan langkah penting sebagai perluasan dari sosialisasi yang sebelumnya telah dilaksanakan bersama kementerian dan lembaga pada 12 Februari lalu,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa regulasi tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, tetapi memiliki nilai strategis dalam memastikan prinsip meritokrasi diterapkan secara konsisten dan berkelanjutan dalam manajemen ASN.

Baca Juga: Hadiri Sosialisasi Permen PANRB 19/2025, Sekda Kota Bekasi Tegaskan Penguatan Sistem Merit

Wamen PANRB juga memaparkan tiga poin utama, yakni konteks transformasi manajemen ASN, evaluasi penerapan sistem merit sebelumnya, serta arah kebijakan ke depan.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, reformasi birokrasi harus menghasilkan aparatur yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Hal itu diperkuat dalam Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional 2025–2045 dengan visi World Class Bureaucracy 2045 guna mendukung terwujudnya Indonesia Emas 2045.

Sistem merit ditegaskan sebagai fondasi utama dalam membangun ASN yang kompeten dan berkinerja tinggi, dengan target seluruh instansi pemerintah mencapai kategori sangat baik dalam Indeks Sistem Merit pada 2045.***