POJOKSATU.id - Bank Indonesia menyesuaikan tarif layanan QRIS (Merchant Discount Rate/MDR) menjadi nol persen untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo, mengumumkan bahwa tarif gratis ini hanya berlaku untuk transaksi di atas Rp 100 ribu, sementara tarif 0,3 persen tetap berlaku untuk transaksi di atas jumlah tersebut.
Kebijakan ini akan berlaku mulai 1 September 2023 dan selambat-lambatnya hingga 30 November 2023, memberikan kesempatan bagi industri untuk menyesuaikan sistemnya.
"Ini adalah kebijakan akselerasi yang prorakyat, pro-merchant, proekonomi keuangan inklusif," kata Perry dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Selasa, 25 Juli 2023.
Baca Juga: Bank DBS Indonesia dan Waste4Change Gelar Edukasi Literasi Keuangan untuk Para Pelaku Persampahan
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Bank Indonesia untuk memperkuat strategi digitalisasi sistem pembayaran, terutama dalam upaya perluasan inklusi ekonomi dan keuangan digital.
Bank Indonesia juga berencana untuk menyelenggarakan pekan QRIS nasional dan festival rupiah berdaulat Indonesia dalam rangka perayaan Kemerdekaan Republik Indonesia.
Deputi Gubernur BI, Doni P Joewono, menjelaskan bahwa pembebasan tarif untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu didasarkan pada data yang menunjukkan bahwa volume transaksi di bawah jumlah tersebut sebagian besar berasal dari usaha mikro (UMI).
Oleh karena itu, BI memutuskan untuk membebaskan tarif 0 persen untuk sebagian besar penggunaan QRIS di bawah jumlah tersebut.
Selain pembebasan tarif untuk transaksi di bawah Rp 100 ribu, Bank Indonesia juga melakukan perluasan akselerasi fitur QRIS Tuntas (tarik tunai setor) dan perluasan QRIS antarnegara.
"Jadi kami lihat ternyata volume transaksi yang di bawah Rp 100 ribu itu 70 persen dari usaha mikro (Umi) dan Umi-nya sendiri itu 30 persen dari total merchant. Total merchant hampir 27 juta," jelas Doni.
Penyesuaian tarif MDR QRIS ini merupakan langkah untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi dalam sistem pembayaran digital serta mendukung perluasan ekosistem Ekonomi Keuangan Digital (EKD).***




