BEKASI, POJOKSATU.id - Kesadaran konsumen terhadap produk konsumsi yang higienis dan terjamin kehalalannya terus meningkat. Bagi pelaku UMKM kuliner di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi, mengantongi Sertifikat Halal kini bukan lagi sekadar pelengkap, melainkan kewajiban regulasi demi meningkatkan kepercayaan konsumen dan menembus jaringan ritel modern.

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama memfasilitasi kebutuhan ini melalui program Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) dengan mekanisme Self Declare (pernyataan pelaku usaha). Program ini dirancang khusus untuk mempercepat penyerapan sertifikasi halal bagi sektor industri rumah tangga skala mikro dan kecil.

Sertifikasi Halal Gratis (SEHATI) membantu UMKM kuliner di Bekasi meningkatkan nilai jual produk kemasan mereka di pasar modern.

Syarat Utama Skema Self Declare:

  • Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis risiko rendah yang aktif.

  • Omzet tahunan masuk dalam kriteria usaha mikro atau kecil (di bawah Rp1 Miliar).

  • Produk tidak menggunakan bahan berbahaya atau bahan hewan sembelihan yang belum memiliki sertifikat halal resmi.

  • Proses pengolahan produk menggunakan peralatan sederhana dan higienis.

Langkah Pendaftaran Resmi di SIHALAL Kemenag:

  • Masuk ke Laman Resmi: Akses portal aplikasi melalui tautan SIHALAL Kemenag.

  • Integrasi Data NIB: Buat akun baru sebagai "Pelaku Usaha", lalu integrasikan data perfil Anda menggunakan nomor NIB yang telah diterbitkan oleh sistem OSS sebelumnya.

  • Input Data Produk & Bahan: Isi formulir secara mendetail yang meliputi nama merek produk, daftar bahan baku yang digunakan, serta narasi ringkas mengenai alur Proses Produk Halal (PPH).

  • Pilih Pendamping PPH: Tentukan institusi Pendamping Proses Produk Halal terdekat di wilayah domisili Bekasi Anda untuk menjadwalkan proses verifikasi dan validasi lapangan (verval).

  • Penerbitan Sertifikat: Ajukan berkas secara online. Setelah diverifikasi oleh pendamping di lapangan dan disidangkan oleh Komite Fatwa, dokumen sertifikat halal digital akan langsung dikirim ke akun SIHALAL Anda untuk diunduh secara mandiri.

Bagi warga Kabupaten Bekasi, Anda juga disarankan menyinkronkan data usaha Anda melalui Portal SIMPUM Kabupaten Bekasi agar terdata dalam database Dinas Koperasi dan UKM daerah untuk mendapatkan kuota prioritas berbagai program fasilitasi usaha di masa mendatang.