BEKASI.POJOKSATU.id — Tindakan Percutaneous Coronary Intervention (PCI) Complex dapat menjadi salah satu pilihan penanganan sumbatan pembuluh darah jantung pada pasien tertentu, termasuk mereka yang memiliki risiko tinggi menjalani operasi bypass jantung atau CABG.
Dokter Spesialis Jantung dan Pembuluh Darah RS Jantung dan Pembuluh Darah Harapan Kita, Dr. dr. Isman Firdaus, Sp.JP(K), MPH, mengatakan pemilihan terapi harus mempertimbangkan kondisi pasien secara menyeluruh.
"Kita tidak hanya melihat sumbatan di pembuluh darah, tetapi juga kondisi pasien secara keseluruhan, termasuk usia, fungsi ginjal, penyakit penyerta, kondisi infeksi, serta risiko tindakan," kata Isman.
PCI dilakukan dengan memasukkan kateter melalui pembuluh darah menuju jantung untuk membuka penyempitan atau sumbatan.
Pada kasus kompleks, tindakan dapat dilakukan untuk menangani sumbatan total, sumbatan panjang, pembuluh darah berkelok, kalsifikasi berat, maupun sumbatan percabangan.
Berbeda dengan CABG, PCI tidak membutuhkan pembelahan dada sehingga pemulihan umumnya lebih singkat. Pada kondisi tertentu, pasien dapat pulang sekitar tiga hari setelah tindakan, tergantung kondisi dan komplikasi yang menyertai.
Isman mengatakan usia 70 tahun ke atas maupun gangguan fungsi ginjal tidak otomatis membuat pasien tidak dapat menjalani PCI Complex. Kondisi pasien dan risiko tindakan tetap menjadi pertimbangan utama.
"Setiap pasien berbeda. Karena itu, keputusan antara CABG dan PCI harus berdasarkan kondisi klinis dan anatomi pembuluh darah pasien, bukan hanya berdasarkan usia atau satu penyakit penyerta," ujarnya.
Meski demikian, PCI Complex bukan pengganti CABG untuk seluruh pasien. Penentuan terapi perlu dilakukan melalui evaluasi Heart Team dengan mempertimbangkan kondisi klinis, anatomi pembuluh darah, risiko tindakan, serta pilihan pasien.***




